Kamis, 18 Mei 2017

Buang Limbah di Pemukiman, Pemilik Abon Palsu Dikenal Sombong


Radar Publik
SURABAYA - Kamis, 18-05-2017
Terbongkarnya usaha pembuatan abon oplosan di wilayah Jalan Soponyono Surabaya, telah melegakan hati warga. Namun sekaligus menyisakan tanda tanya tersendiri. Usaha yang sudah puluhan tahun beroperasi diakui merugikan warga dari pencemaran limbah yang dihasilkan. Termasuk sikap dari pemilik yang dikenal warga sangat angkuh dan tertutup.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 1 RW 6 Kelurahan Prapen, Kecamatan Tenggilis Surabaya, Sudarsono. Menurutnya usaha produksi abon oplosan kerap meninggalkan limbah yang dinilai merugikan warga.

Budi Kurniawan yang menjadi pemilik dari usaha tersebut jarang sekali bersosialisasi dengan warga. Bahkan terkesan menutup diri dan sombong. itu dinilai dari teguran warga terkait limbah usaha yang mengganggu selama ini.

Diketahui, usaha abon oplosan di Jalan Soponyono Surabaya digrebek oleh Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Selasa sore kemarin. Dari hasil penggerebekan abon tersebut, diduga melakukan kebohongan publik. Yakni dari komposisi abon yang lebih banyak menggunakan daging ayam sebesar 60 persen dan daging sapi sebesar 40 persen.

Selain itu, di kemasan berat bersih yang dituliskan seberat 100 gram. faktanya, berat bersih saat ditimbang hanya seberat 85 gram. (Nyoto)

Pengedar Sabu Sekaligus Pemakai Di Grebek, Polisi Sita 7,53 Gram

Radar Publik
JOMBANG - Jum'at, 19-05-2017
Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil menggulung jaringan pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7,53 gram dan sejumlah alat hisab.

Dengan pengawalan, keempat tersangka digelandang ke Mapolres Jombang.  Mereka dipastikan akan menikmati puasa dan lebaran di balik jeruji.  Keempat pelaku Mochammad Machfudi alias Ciput (40)Warga Desa MojongapitJombang, Ahmad Thohir (28) warga Desa Kedawungwetan Grati Pasuruan,dan Hariyanto alias Citos (32) warga Kwaron Diwek serta Aris Sanjaya (33) warga Sengon Jombang.

Penangkapan komplotan ini berasal dari Mochammad Machfudi di rumahnya yang sedang mengkonsumsi sabu. Dari informasi ini, akhirnya mendapatkan informasi penyuplai barang haram tersebut. Saat digrebek di Puri Cempaka Desa Mojongapit, tiga tersangka lainnya sedang berpesta barang yang sama.

Menurut AKP Hasran Kasat Narkoba Polres Jombang kini polisi masih terus mengembangkan penyidikan memburu bandar yang selama ini menyuplai barang haram tersebut. Dari tangan keempat tersangka ini berhasil diamankan sabu seberat 7,53 gram sabu sisa dan alat hisap serta sejumlah uang.

Keempat pelaku masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Mereka bakal di jerat uu narkotika pasal 112 memiliki dan menggunakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoto)

Jaringan Narkoba Sidoarjo Berhasil Dibekuk


Radar Publik
Jum'at, 19-05-2017
Sidoarjo - Dua jaringan sabu, yang biasa memasok sabu di Sidoarjo, dicokok polisi Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo. Kasus penangkapan masih terus dikembangkan, guna mencari bandar besarnya.

Lima tersangka dibekuk polisi satu minggu terangkhir. Kelima tersangka pengedar merupakan anggota dari dua jaringan yakni jaringan Sedati dan jaringan Taman.

Jaringan Sedati mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar di Madura, sedangkan jaringan Taman mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar di Surabaya.

Jaringan Sedati yang dipimpin KB alias Koyol, warga Sedati Sidoarjo. Sedangkan jaringan Taman, dimpin SG alias Godol, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan kedua jaringan berawal tertangkapnya salah satu anggotanya, yang melakukan transaksi dengan pembeli di sekitar Pasar Taman. Kemudian dikembangkan hingga membengkuk kedua pimpian jaringan bersama anggotanya.

Menurut Kompol Sugeng Purwanto, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, dalam melakukan aksinya, kedua jaringan ini terkenal licin. Pasalnya, pengambilan sabu, menggunakna sistim ranjau. Yakni pembelian sabu dari bandar besar ke pengedar hanya melalui telp, sehingga pengedar ini tidak pernah bertemu dengan bandar besar yang kini menjadi buronan.

Selain menangkap 5 tersangka dari dua jaringan ini, polisi juga mengamankan  49 gram sabu siap jual, dan alat hisap sabu, serta dua buah HP yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku akan dijerat pasal 114 undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Nyoto)

Cemari Lingkungan, Pabrik Beton Ternyata Sewa Tanah Kas Desa

Radar Publik
Kediri - Aktivitas produksi di PT Mekar Jaya Beton sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan menyewa tanah kas seluas 600 ru di Dusun Grompol Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.


Sesuai perjanjian, kesepakatan menyewa lahan itu bisa diperpanjang setiap dua tahun sekali, dengan tarif Rp 17 juta per tahun.

Sebelumnya, warga melalui pemerintah desa sempat mempermasalahkan pencemaran lingkungan atas keberadan produksi beton ini, tetapi tidak ditanggapi. Paska adanya insiden ini, pihak desa setuju jika pabrik pembuatan beton ini ditutup.

Kepala Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Saeroji mengatakan, perusahaan ini sudah memiliki ijin mulai dari IMB, maupun HO. Secara legalitas bisa dikatakan memenuhi syarat, karena dalam form pengurusan ijin, hanya tertuang pencantuman perbatasan untuk utara terdapat sungai, sebelah selatan dan barat tanah kas desa, dan sebelah timur merupakan jalan raya.

"Sebelum berdirinya perusahaan ini, pemerintah desa sudah mengajukan reklamasi karena dinilai tidak produktif. Proses reklamasi dengan pertimbangannya berada di dataran rendah, dan tidak bisa ditanam, sehingga dialih fungsikan untuk lahan usaha," kata Saeroji.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian akhirnya menyegel lokasi produksi PT  Mekar Jaya Beton, karena mencemari lingkungan. Belum ada titik temu dalam proses penyelesaian permasalahan dengan warga setempat.(Nyoto)

Gadis Manis Dicekoki 7 Butir Pil Koplo Dan Di cabuli Pacar Beserta 5 Kawanya

MALANG - Kamis, 18-05-2017
Seorang gadis berusia 16 tahun dicekoki 7 butir pil setan hingga teler dan dan dicabuli 6 pemuda berandalan. Kini tiga pelaku berhasil diamankan dan tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO kepolisian.


Ketiga pelaku yang sudah tertangkap diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres. Mereka adalah Wahyono (21), Jon Andila (24) l-S (17) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, serta 3 pelaku masih DPO kepolisian dengan inisial M-M/ F dan R.Sebelumnya, mereka tengah berkumpul di salah satu pelaku bernama Jon dan MM sengaja mengajak pacarnya berinisial Mawar ,untuk bergabung dengan teman-temannya yang sudah siap pesta obat terlarang.

Saat korban tiba di rumah Jon, para pelaku memiliki niatan untuk membuat teler korbannya dengan mencekoki Pil Y, sejenis pil koplo sebanyak 2 butir dan memaksa menambahkan 5 butir lagi.Tentu saja hal itu membuat korban langsung teler tak sadarkan diri dan langsung dicabuli.

Mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap Mawar.Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan, bahwa korban adalah pacar salah satu pelaku. Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 290 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (Kresna)

Ratusan Kepala Desa Di Pasuruan Demo Bupati

Radar Publik
PASURUAN - Kamis, 18-05-2017
Pasuruan - Ratusan kepala desa beserta perangkatnya berkumpul di depan alun-alun Bangil , Kecamatan Bangil, Pasuruan sebelum mendatangi kantor Pemkab Pasuruan guna menemui Bupati Irsyad Yusuf.


Mereka menuntut kepada Bupati Pasuruan mengeluarkan kebijakan bagi kepala desa beserta perangkat desa. Sebab sampai saat ini berpenghasilan Rp 1,7 juta perbulan.

Para pendemo ingin agar bupati merealisasikan tambahan yang diajukan mereka sebesar Rp 500 ribu. Bahkan, jika anggaran APBD berlebih, para pendemo ingin digaji sesuai UMK Kabupaten Pasuruan .

Sambil menunggu perangkat desa dan kepala desa lainnya, para pendemo ini melakukan joget bersama

Namun saat tiba di Pemkab, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf sedang menghadiri kegiatan lainnya. (Nyoto)

Minat Warga Kabupaten Malang Konsumsi Ikan Masih Rendah

Radar Publik
MALANG - Kamis, 18 Mei 2017
Minat masyarakat Kabupaten Malang untuk mengkonsumsi ikan ternyata masih jauh dari harapan. Rendahnya konsumsi ikan ditempat ini, disampaikan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama. Padahal, sebagai daerah penghasil ikan laut dan ikan air tawar yang potensial, konsumsi ikan ditempat ini seharusnya lebih menggeliat.

"Saat ini konsumsi ikan laut maupun ikan tawar di KabupatenMalang dan Indonesia pada umumnya masih tergolong rendah, yakni baru 24 persen saja. Kalau menurut persentase, konsumsi ikan harus diangka 35 persen,” terang Djaka, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya, dengan fakta itu, tingkat konsumsi ikan masyarakat di Kabupaten Malang masih jauh dari harapan. Secara keseluruhan, Indonesia juga masih kalah dengan beberapa negara Asean lainya terkait program konsumsi ikan bagi masyarakat.

Djaka melanjutkan, untuk mencapai angka tersebut, pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Malang agar gemar makan ikan. DKP  juga memwacanakan untuk membangun gold storage yang ada di dermaga Sendangbiru yang menjadi sentra penangkapan ikan laut terbesar di Malang.

"Sambungan arus listrik di Sendangbiru memang tercukupi,kami tambah gold storage disana,” beber Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja itu.

Sekedar diketahui, Kabupaten Malang termasuk daerah penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Dalam sehari jika cuaca normal, pendapatan nelayan Sendangbiru bisa mencapai 25 hingga 30 ton ikan tuna dengan total nilai sebesar Rp 500 juta per hari. Lebih dari 380 unit kapal nelayan berbagai ukuran yang sehari-hari, mengarungi Samudera Indonesia melalui pinggir dermaga Sendangbiru. (Kresna)

Langgar kode etik, 14 anggota Polda Papua dipecat dengan tidak hormat

Radar Publik
PAPUA - Kamis, 18 Mei 2017
Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5),
Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5),
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar memecat dengan tidak hormat 14 anggota Polri di Polda Papua karena melakukan pelanggaran diantaranya melakukan asusila, penipuan dan disersi.

Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengunkapkan, upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 14 anggota Polri ini sebagai wujud komitmen institusi untuk memberikan riward pada panisme bagi setiap anggota. “Jadi hari ini panisme dimana  panisme ini diperlukan dalam rangka menjamin bahwa kesehatan organisasi tetap terjaga,” katanya.

Menurutnya, meski ada sesuatu yang memberatkan untuk melakukan PTDH bagi anggota, namun Kapolda memandang bahwa keputusan yang dilakukan untuk membela kepentingan yang luas agar persatuan tetap sehat, kesatuan tetap dalam kondisi baik terhadpa moral dan juga kepada mereka yang tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sehinggar harus direlakan untuk diberhentikan sebagai anggota polri.

Boy Rafli mengatakan, pemecatan terhadap anggota polri yang telah melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran kode Etik, pelanggaran Pidana maupun pelanggaran Disersi bukan sesuai hal yang menggembirakan tapi berupaya konsisten dengan mengharapkan panisme dan reward kepada setiap anggota polri.

Institusi polri, kata Boy akan terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang terus semakin berat dan berksinambungan, sehingga kepada seluruh personil PNS dan polri agar tetap menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakn tugas sehari-hari.

Kapolda berkomtimen untuk menindak tegas tindakan jika ada penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota polri atau PNS polri yag bertugas di Podla Papua.

Salah satu bentuk implementasi yang dijalankan oleh Polda Papua yakni penerbitan keputusan Kapolda Papua tenang PTDH bagi anggota Polda Papua yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan norma etika dan disiplin anggota polri.

“14 Anggot polri telah terbukti melakukan tindak pidana dan norma etika hukum pidana  sehingga perbuatan itu tidak dapat menjaga citra kredibilitasi dan kehormatan anggota polri di Polda Papua,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, PTDH terhadap 14 anggota polri ini merupakan koreksi bagi semua  anggota lainya. “Kami berharap pimpinan tetap melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Atasan wajib membimbing dan memberikan arahan kepada anggotanya secara berjenjang,” ucapnya.

Kapolda tetap berupaya memaksimalkan keterbatasan SDM yang dimiliki dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga diharapkan kepada atasan disetiap bidang untuk memaksimalkan karakter dan mental bagi setiap anggota agar tetap setia terhadap profesi sebagai anggota polri.

“Kita memerlukan orang-orang yang setiap pada profesi kita karena sebagai abdi negara, tugas kita tambah hari tambah berat sehingga berharap agar PTDH ini adalah sebuah keputusan agar tidak ada lagi dikemudian hari,” tandasnya. (Gus Nyoto)