Radar Publik
JOMBANG - Jum'at, 19-05-2017
Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil menggulung jaringan pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7,53 gram dan sejumlah alat hisab.
Dengan pengawalan, keempat tersangka digelandang ke Mapolres Jombang. Mereka dipastikan akan menikmati puasa dan lebaran di balik jeruji. Keempat pelaku Mochammad Machfudi alias Ciput (40)Warga Desa MojongapitJombang, Ahmad Thohir (28) warga Desa Kedawungwetan Grati Pasuruan,dan Hariyanto alias Citos (32) warga Kwaron Diwek serta Aris Sanjaya (33) warga Sengon Jombang.
Penangkapan komplotan ini berasal dari Mochammad Machfudi di rumahnya yang sedang mengkonsumsi sabu. Dari informasi ini, akhirnya mendapatkan informasi penyuplai barang haram tersebut. Saat digrebek di Puri Cempaka Desa Mojongapit, tiga tersangka lainnya sedang berpesta barang yang sama.
Menurut AKP Hasran Kasat Narkoba Polres Jombang kini polisi masih terus mengembangkan penyidikan memburu bandar yang selama ini menyuplai barang haram tersebut. Dari tangan keempat tersangka ini berhasil diamankan sabu seberat 7,53 gram sabu sisa dan alat hisap serta sejumlah uang.
Keempat pelaku masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Mereka bakal di jerat uu narkotika pasal 112 memiliki dan menggunakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoto)
JOMBANG - Jum'at, 19-05-2017
Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil menggulung jaringan pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7,53 gram dan sejumlah alat hisab.
Dengan pengawalan, keempat tersangka digelandang ke Mapolres Jombang. Mereka dipastikan akan menikmati puasa dan lebaran di balik jeruji. Keempat pelaku Mochammad Machfudi alias Ciput (40)Warga Desa MojongapitJombang, Ahmad Thohir (28) warga Desa Kedawungwetan Grati Pasuruan,dan Hariyanto alias Citos (32) warga Kwaron Diwek serta Aris Sanjaya (33) warga Sengon Jombang.
Penangkapan komplotan ini berasal dari Mochammad Machfudi di rumahnya yang sedang mengkonsumsi sabu. Dari informasi ini, akhirnya mendapatkan informasi penyuplai barang haram tersebut. Saat digrebek di Puri Cempaka Desa Mojongapit, tiga tersangka lainnya sedang berpesta barang yang sama.
Menurut AKP Hasran Kasat Narkoba Polres Jombang kini polisi masih terus mengembangkan penyidikan memburu bandar yang selama ini menyuplai barang haram tersebut. Dari tangan keempat tersangka ini berhasil diamankan sabu seberat 7,53 gram sabu sisa dan alat hisap serta sejumlah uang.
Keempat pelaku masih terus menjalani pemeriksaan intensif. Mereka bakal di jerat uu narkotika pasal 112 memiliki dan menggunakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar