Radar Publik
Kediri - Aktivitas produksi di PT Mekar Jaya Beton sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan menyewa tanah kas seluas 600 ru di Dusun Grompol Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Sesuai perjanjian, kesepakatan menyewa lahan itu bisa diperpanjang setiap dua tahun sekali, dengan tarif Rp 17 juta per tahun.
Sebelumnya, warga melalui pemerintah desa sempat mempermasalahkan pencemaran lingkungan atas keberadan produksi beton ini, tetapi tidak ditanggapi. Paska adanya insiden ini, pihak desa setuju jika pabrik pembuatan beton ini ditutup.
Kepala Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Saeroji mengatakan, perusahaan ini sudah memiliki ijin mulai dari IMB, maupun HO. Secara legalitas bisa dikatakan memenuhi syarat, karena dalam form pengurusan ijin, hanya tertuang pencantuman perbatasan untuk utara terdapat sungai, sebelah selatan dan barat tanah kas desa, dan sebelah timur merupakan jalan raya.
"Sebelum berdirinya perusahaan ini, pemerintah desa sudah mengajukan reklamasi karena dinilai tidak produktif. Proses reklamasi dengan pertimbangannya berada di dataran rendah, dan tidak bisa ditanam, sehingga dialih fungsikan untuk lahan usaha," kata Saeroji.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian akhirnya menyegel lokasi produksi PT Mekar Jaya Beton, karena mencemari lingkungan. Belum ada titik temu dalam proses penyelesaian permasalahan dengan warga setempat.(Nyoto)
Kediri - Aktivitas produksi di PT Mekar Jaya Beton sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan menyewa tanah kas seluas 600 ru di Dusun Grompol Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Sesuai perjanjian, kesepakatan menyewa lahan itu bisa diperpanjang setiap dua tahun sekali, dengan tarif Rp 17 juta per tahun.
Sebelumnya, warga melalui pemerintah desa sempat mempermasalahkan pencemaran lingkungan atas keberadan produksi beton ini, tetapi tidak ditanggapi. Paska adanya insiden ini, pihak desa setuju jika pabrik pembuatan beton ini ditutup.
Kepala Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Saeroji mengatakan, perusahaan ini sudah memiliki ijin mulai dari IMB, maupun HO. Secara legalitas bisa dikatakan memenuhi syarat, karena dalam form pengurusan ijin, hanya tertuang pencantuman perbatasan untuk utara terdapat sungai, sebelah selatan dan barat tanah kas desa, dan sebelah timur merupakan jalan raya.
"Sebelum berdirinya perusahaan ini, pemerintah desa sudah mengajukan reklamasi karena dinilai tidak produktif. Proses reklamasi dengan pertimbangannya berada di dataran rendah, dan tidak bisa ditanam, sehingga dialih fungsikan untuk lahan usaha," kata Saeroji.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian akhirnya menyegel lokasi produksi PT Mekar Jaya Beton, karena mencemari lingkungan. Belum ada titik temu dalam proses penyelesaian permasalahan dengan warga setempat.(Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar