Radar Publik
Jabar
Pemerintah akan menambah kewenangan camat yang berada di wilayah perbatasan negara. Kewenangan tersebut diberikan karena kompleksnya masalah di wilayah perbatasan negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro mengatakan, penambahan kewenangan itu untuk kawasan kecamatan yang sudah memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau belum. “Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk mengawasi imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan/hewan/tumbuhan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Suhajar menuturkan, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan di wilayah lain. Itulah menurut dia, salah satu alasan pemerintah menambah kewenangannya.
Camat yang diperluas kewenangannya itu termasuk dalam tipe B. Suhajar mengungkapkan, camat tipe B terdiri atas empat kepala seksi dan camat tipe A itu lima kepala seksi.
Di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas. “Seksi yang lain silakan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta Pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah,” tuturnya. (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar