Radar Publik
Sidoarjo
Prambon - Upaya pencegahan dan antisipasi dari bahaya penularan virus Covid-19, Forkopimka Prambon melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan cegah Cobid-19, personel gabungan yang terlibat dari Koramil 0816/12,Polsek Prambon, BKO Yonkav 3/AC, Menbanpur 2 Mar Karangpilang dan Satpol PP dengan sasaran Pasar Prambon Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/09/2020)
Menurut Babinsa Sertu A. Dede, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini memantau penerapan disiplin warga yang berbelanja maupun penjual yang tidak menggunakan masker dengan memberikan edukasi serta sanksi sosial,"ujarnya
Dari pelaksanaan operasi Yustisi tertib masker, masih ada beberapa warga yang terjaring, namun tidak sebanyak minggu kemaren, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi, untuk hidup sehat sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19," ungkap Pratu Marinir Wijang.
Letda Kav Slamet Sugiarto Danton Yonkav 3/AC, menjelaskan bahwa operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan berdasarkan Perda Prov Jatim No 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020, sehingga warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda serta penyitaan KTP oleh pihak Satpol PP," ujarnya.
Danton juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, karena masker merupakan APD (Alat Pindung Diri) dari penularan virus Corona," jelasnya.(zey)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar