Radar Publik |
Jum'at, 02-11-2018 |
Sidoarjo - Rumah duka Jannatun Cintya Dewi, korban jatuhnya Pesawat Lion Air Jt 610 di Perairan Tanjung Karawang Jawa Barat, masih ramai dikunjungi pejiarah. Termasuk Bupati Sidoarjo bersama jajaran Muspida Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kamis malam berkunjung ke rumah duka di Desa Suruh Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Sanak keluarga dan teman yang bekerja di staf ESDM masih berada di rumah duka Jannatun Citya Dewi. Tidak hanya itu, Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah bersama jajaran Muspida menyempatkan diri untuk bertakzia. Kedatangan rombongan bupati disambut oleh Bambang Supriadi dan Surtiem, kedua orang tua Jannatun Citya Dewi. Bupati Sidoarjo,Saiful Ilah mengatakan, kedatanganya ke rumah duka merupakan kewajiban. Karena almarhum merupakan salah satu putri Sidoarjo terbaik, karena sudah membawa Sidoarjo untuk mengisi pekerjaan di Kementrian ESDM. "Kabupaten Sidoarjo merasa kehilangan atas meninggalnya Jannatun Citya Dewi yang menjadi korban jatuhnya pesawat lion air, karena dia adalah putri terbaik kami," kata Saiful Ilah. Dalam kesempatan itu, keluarga korban Jannatun Citya Dewi mengatakan, sangat berterima kasih atas kepedulian Bupati yang menyempatkan datang ke rumahnya. (Red) |
▼
Kamis, 01 November 2018
Bupati Sidoarjo Kunjungi Rumah Duka Korban Pesawat Lion Air Jt 610
Polisi Ciduk 10 WNA Diduga Salahi Izin Tinggal
Radar Publik |
Kamis, 01-11-2018 |
Surabaya - Tim Pengawas Orang Asing Satintelkam Polrestabes Surabaya, malam kemarin mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) ilegal di sekitar kampus Universitas Surabaya. Menurut keterangan polisi, mereka diduga menyalahi aturan izin tinggal yang sudah ditetapkan pada undang-undang
WNA diduga bermasalah diamankan petugas Satintelkam Polrestabes Surabaya, malam kemarin di sekitaran kampus Universitas Surabaya. Terhitung ada lima wanita dan lima pria berkewarganegaraan asing.
Kesepuluh WNA itu terdiri dari satu WNA china bernama Xiaoran Qiu, enam orang WNA Korea bernama Jaehyun Cho, Hwang Sunhee, Park Wonyong, Ok Yearam, Horh Su Wan, Kim Gi Ho, dua WNA Malaysia bernama Chua Bing Wei, dan Yim Ka Ho, serta satu WNA Singapura bernama Goh Hui Zhen Lena. Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran para WNA yang dianggap bermasalah tersebut. Mereka diduga melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal,dan saat ini kesepuluh WNA yang diduga bermasalah itu langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.(kres) |
Kejaksaan Masih Buru 1 Terpidana Kasus F Mipa UM
Radar Publik |
Jum'at, 02-11-2018 |
Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, masih terus memburu 1 orang terpidana kasus pengadaan sarana pendidikan laboratorium F Mipa Universitas Negeri Malang (UM) atas nama Sutoyo, warga Jalan MT Haryono Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, menjelaskan, para terpidana yang masuk daftar pencarian orang sudah dilaporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC). "Namun dalam waktu dekat Sutoyo, Sri Nur Khudri dan Bambang akan segera dieksekusi," jelas Amran Lakoni. Kajari berharap yang bersangkutan untuk proaktif dan diminta segera mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan, untuk datang secara baik-baik. (Kresna) |