Kamis, 01 November 2018

Polisi Ciduk 10 WNA Diduga Salahi Izin Tinggal

Radar Publik
Kamis, 01-11-2018
Surabaya - Tim Pengawas Orang Asing Satintelkam Polrestabes Surabaya, malam kemarin mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) ilegal di sekitar kampus Universitas Surabaya. Menurut keterangan polisi, mereka diduga menyalahi aturan izin tinggal yang sudah ditetapkan pada undang-undang

WNA diduga bermasalah diamankan petugas Satintelkam Polrestabes Surabaya, malam kemarin di sekitaran kampus Universitas Surabaya. Terhitung ada lima wanita dan lima pria berkewarganegaraan asing.

Kesepuluh WNA itu terdiri dari satu WNA china bernama Xiaoran Qiu, enam orang WNA Korea bernama Jaehyun Cho, Hwang Sunhee, Park Wonyong, Ok Yearam, Horh Su Wan, Kim Gi Ho, dua WNA Malaysia bernama Chua Bing Wei, dan Yim Ka Ho, serta satu WNA Singapura bernama Goh Hui Zhen Lena.

Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran para WNA yang dianggap bermasalah tersebut.

Mereka diduga melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal,dan saat ini kesepuluh WNA yang diduga bermasalah itu langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.(kres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar