Radar Publik |
Rabu, 14-11-2018 |
Trenggalek - Kecewa lantaran menolak untuk dinikahi, seorang pemuda perantauan asal Kawarang, Jawa Barat, nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial facebook.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban SH. Dalam laporannya, SH mendapati sejumlah foto bugil dirinya termuat dalam akun facebook yang mengatasnamakan dirinya. Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS mengatakan, padahal selama ini korban merasa tidak pernah membuat akun facebook dengan isi foto-foto bugil dirinya. "Dari temuan tersebut korban kemudian melaporkan akun facebook palsu, yang mengatasnamakan dirinya tersebut kepada pihak kepolisian," jelas AKBP Didit BWS. Dari hasil penyelidikan, tersangka kerap kali membuat akun facebook palsu dengan profil foto korban. Hal tersebut dilakukan tersangka lantaran kesal dengan korban karena tidak mau melanjutkan hubungan percintaan tersebut ke jenjang perkwainan. Akibat perbuatanya, tersangka dijerayt pasal 1 jo pasal 35 uuri no: 11 tahun 2008 yang diubah denganb uuri no:19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara diatas 12 tahun penjara. Tersangka mengaku nekat menyerabarkan foto bugil mantan pacarnya di facebook, lantaran kecewa tidak mau diajak menikah. Pasalnya, tersangka sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan korban dan sudah sama-sama mengaku sayang. (Kresna) |
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar