Radar Publik |
Kamisk kemarin, 08-11-2018 |
Mojokerto - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, 5 tersangka suap Ijin Mendirikan Bangunan tower telekomunikasi di Lingkungan Mojokerto, ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Lima orang itu yaitu, Okyanto, Permit And Regulatory Division Infrastructure, ditahan di Rutan cabang KPK Polres Jakarta Pusat. Onggo Wijaya Direktur Operasional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ditahan di Rutan cabang KPK Polda Metro Jaya. Achmad Suhawi direktur PT Sumawijaya ditahan di Rutan cabang KPK Cipinang Jakarta Timur. Ahmad Subhan, Mantan Wakil Bupati Mojokerto periode 2010-2015, dan Nabiel Titawano pihak swasta ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur. Para tersangka ini, diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha terkait fee perijinan pembangunan tower di Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha diduga menerima suap Rp 2,73 milyar. Total dari pembangunan tower sebanyak 22 titik. Dengan komitmen fee 2 tower total Rp 200 juta dengan total fee dua puluh dua tower Rp 2, 4 milyar. Bahkan satu titik diduga Mustofa Kamal Pasha menerima suap sebanyak Rp 2,73 milyar untuk pemberian diawal. (Red) |
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar