Minggu, 04-02-2018 |
Radar Publik
Jakarta -
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, akhirnya Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka. Nyono diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu di Jombang.
Dalamketerangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi suap Inna Silestyowati selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan penerima yaitu Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang. Demikian seperti dilansir sebuah media online, Minggu (4/2/2018)
|
Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," sebut Syarif.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar