▼
Minggu, 25 Februari 2018
Minggu, 04 Februari 2018
Plt Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Diperiksa KPK
Radar Publik Minggu, 04-02-2018 |
Jakarta - Selain Bupati Jombang, Nyono Suharli, dan ajudannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggelandang pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Ina Sulistiyowati ke gedung KPK Jakarta, Minggu pagi.
|
Plt Kadis Kesehatan inilah yang diduga melakukan suap sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan melibatkan Bupati Jombang, Nyono Suharli.
Sekitar pukul 7, Minggu pagi, Ina Sulistiyowati, pejabat pelaksana tugas (Plt) di Dinas Kesehatan Jombang, Jawa Timur, tiba di gedung KPK.
Ina dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Dengan pengawalan, Ina langsung masuk keruang pemeriksaan KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Para terduga dalam OTT ini akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 1 x 24 jam untuk menentukan tersangka atau tidak.
Selain melakukan pemeriksaan para terduga, KPK juga melakukan penyegelan di kantor Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.(Nyoto)
Bupati Jombang dan Plt Kadinkes Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
Minggu, 04-02-2018 |
Radar Publik
Jakarta -
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, akhirnya Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka. Nyono diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu di Jombang.
Dalamketerangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi suap Inna Silestyowati selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan penerima yaitu Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang. Demikian seperti dilansir sebuah media online, Minggu (4/2/2018)
|
Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," sebut Syarif.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nyoto)
Kamis, 01 Februari 2018
Perawat Korban Dugaan Pelecehan Dokter R Jalani Pemeriksaan Psikologis
Kamis, 01-02-2018 |
Radar Publik
Surabaya - Calon perawat korban dugaan pelecehan seksual oleh dokter National Hospital, hari ini menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Pemeriksaan ini untuk mengetahui kejiwaan korban pasca kejadian tersebut.
Pemeriksaan psikologis ini sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan Penyidik Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, untuk melengkapi berkas kasus dugaan pelecehan oleh dokter National Hospital. Selain itu, untuk mengetahui psikologis kejiwaan korban pasca kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan sendiri akan keluar dalam dua hari dan langsung diserahkan dokter ke penyidik. Menurut kuasa hukum korban, Ida Bagus Adhie Arymbawa, pemeriksaan psikologis ini baru pertama kali dilakukan, sejak kasusnya dilaporkan enam bulan yang lalu. Sementara itu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, dengan terlapor dokter National Hospital ini. "Setelah memeriksa terlapor dokter R dan korban OP, penyidik Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, bakal mengagendakan memeriksa pihak manajemen rumah sakit," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera - Kabidhumas Polda Jatim.(Nyoto) |