Sabtu, 12 Agustus 2017

Kini Giliran Rumah Kabid Bina Marga PU Digeledah KPK

Radar Publik
Sabtu, 12-08-2017
Malang - Tim penyidik KPK terus mengumpulkan berkas yang terkait dengn tindak korupsi di Pemerintah Kota Malang, kali ini, penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman Kepala Bidang Bina Marga (dahulu Kepala Bidang Perkim) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Dahat Sih Bagiono.

Enam orang tim KPK langsung menggeledah rumah Dahat, dengan penjagaan ketat anggota Sabhara Polres Malang Kota. Berkas yang dibawa, yakni berkas terkait proyek Kedungkandang tahun 2013.

Rumah kediaman Dahat di Perumahan Vila Bukit Tidar,blok E2/105, Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digeledah KPK dengan penjagaan ketat anggota kepolisian.

Saat itu, Dahat sebagai PPK proyek Jembatan Kedungkandang, sementara pada tahun 2013 sebagai Kabid Bina Marga dan Sumber Daya Air. Saat ini, Dahat menjabat Kabid Tata Ruang, Kota Malang.

Dahat menjelaskan, KPK tiba di rumahnya sejak pukul 9.30 sampai jam 12.00. Mereka hanya mengambil berkas terkait pengembalian sisa dari PT NAT ke kas daerah, serta surat tanda setor (STS) PT.Nugraha Adi Taruna, proyek Kedung Kandang, tahun 2013 - 2014.

Usai membawa berkas dokumen proyek, tim penyidik meninggalkan rumah Dahat dengan pengawal petugas kepolisian. Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka Aw, Jes dan HM,direktur PT ENK. (Nyoto)

Usai Penggeledahan, Tim KPK Bawa Berkas dan Dokumen dari Kantor Bappeda

Radar Publik
Sabtu, 12-08-2017
Malang - Tim penyidik KPK keluar dari ruang kantor Bappeda atau Barenlitbang Kota Malang dan kantor unit layanan pengadaan sekitar pukul 15.30, dengan membawa berkas dokumen yang dimasukkan dalam koper.

Dengan bergegas tim penyidik KPK memasukkan koper ke dalam bagasi mobil, lantas langsung meninggalkan kantor Pemkot Malang.

Kabag Unit Layanan Pengadaan, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan, selain berkas dokumen yang diperlukan KPK, Tim KPK juga menyita beberapa buku catatan, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Penggeledahan di dua kantor tersebut, untuk mengumpulkan berkas dokumen, yang diduga terkait kasus gratifikasi pembahasan APBD dengan tersangka Ketua DPRD Kota Malang, Aw,  yang sudah mengundurkan diri sebagai ketua dewan, serta Kepala Dinas PU, Jes. (Nyoto)

Kades Kena OTT, Sistem Pemerintahan Desa Ditangani Sekdes

Radar Publik
Sabtu, 12-08-2017
Madiun - Situasi pelayanan masyarakat di kantor Pemerintahan Desa Kranggan berjalan seperti biasanya. Sejumlah warga nampak sedang mengurus administrasi di kantor tersebut. Meski saat ini status Kepala Desa Kranggan menjadi tersangka, namun pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan .

Pasca penggrebekan Kades Kranggan, Sriyono oleh Tim Saber Pungli Polres Madiun, atas dugaan pungutan liar alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan bantuan keuangan khusus (BKK) kini secara otomatis, Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Geger, Eryk Sanjaya. Eryk juga menjelaskan, "Kades tersebut belum diberhentikan dari posisinya, karena pihaknya masih menunggu surat pemberhentian sementara dari Bupati Madiun Muhtarom. Kewenangan untuk memberhentikan sementara tersebut merupakan wewenang Bupati Madiun."

Menurut Eryk, selama ini pihak kecamatan hanya sebagai fasilitator dalam pencairan dana desa (DD). Hal itu setelah Dinas Pemberdayaan Masayrakat Desa menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing pemerintah desa, pengelolaan keuangan menjadi wewenang pemdes. Namun dalam hal menjalankan program kegiatan, sudah ada Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang menangani.(Nyoto)