Sabtu, 12 Agustus 2017

Kades Kena OTT, Sistem Pemerintahan Desa Ditangani Sekdes

Radar Publik
Sabtu, 12-08-2017
Madiun - Situasi pelayanan masyarakat di kantor Pemerintahan Desa Kranggan berjalan seperti biasanya. Sejumlah warga nampak sedang mengurus administrasi di kantor tersebut. Meski saat ini status Kepala Desa Kranggan menjadi tersangka, namun pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan .

Pasca penggrebekan Kades Kranggan, Sriyono oleh Tim Saber Pungli Polres Madiun, atas dugaan pungutan liar alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan bantuan keuangan khusus (BKK) kini secara otomatis, Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Geger, Eryk Sanjaya. Eryk juga menjelaskan, "Kades tersebut belum diberhentikan dari posisinya, karena pihaknya masih menunggu surat pemberhentian sementara dari Bupati Madiun Muhtarom. Kewenangan untuk memberhentikan sementara tersebut merupakan wewenang Bupati Madiun."

Menurut Eryk, selama ini pihak kecamatan hanya sebagai fasilitator dalam pencairan dana desa (DD). Hal itu setelah Dinas Pemberdayaan Masayrakat Desa menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing pemerintah desa, pengelolaan keuangan menjadi wewenang pemdes. Namun dalam hal menjalankan program kegiatan, sudah ada Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang menangani.(Nyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar