Radar Publik
JOMBANG - Majelis Kehormatan Hakim, menggelar sidang terkait hakim PN Jombang, VN (41), yang dituduh selingkuh oleh suaminya dengan seorang pengusaha.
"Hakim VN dalam pembelaannya tadi bersama tantenya. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal, seperti beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," kata Anggota MKH Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri usai persidangan di Gedung MA, Kamis (7/11/2013).
Sidang yang digelar, sudah dipastikan akan melakukan pemecatan terhadap VN. Sebab, persidangan hanya mendengarkan pembelaan hakim terlapor sebagai bahan pertimbangan putusan majelis.
"Tuntutannya sudah ada. Kalau sudah masuk dalam Majelis Kehormatan Hakim sudah pasti dipecat. Tapi kita perlu mendengarkan pembelaan terlapor entah dari sisi kemanusiaan atau yang lainnya," terang komisioner KY bidang rekrutmen hakim itu.
Keterangan hakim VN akan dijadikan pertimbangan dalam putusan yang akan dibacakan hari ini.
"Pembelaannya tadi ada juga sifatnya kemanusiaan, dia sendirian, terus anaknya masih kecil. Itu juga akan jadi pertimbangan. Apakah pembelaannya itu diterima atau tidak nanti kita musyawarahkan sejam ke depan. Putusan nanti terbuka," ujar Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan VN mencuat setelah sang suami melapor ke PN Jombang sekira dua bulan lalu. Suaminya menuding VN selingkuh dengan seorang pengusaha di Surabaya.
Humas PN Jombang Arif Winarso menyebut ketiadaan VN lantaran sedang izin selama dua hari kerja. Dia tidak masuk kantor sejak Kamis 26 September hingga hari ini. “Ada kepentingan keluarga, alasannya seperti itu,” aku Arif, Jumat 27 September 2013. (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar