Radar Publik
Jakarta - Ombudsman dan KPK serta President Radar Publik Independen resmi menjalin kerjasama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Bentuk kerjasama berupa tukar menukar data dan informasi.
"Bentuk kerjasamanya kita akan menukar data-data terkait informasi tindak pidana korupsi," kata Ketua Ombudsman, Danang girindrawardana, di KPK serta H.Gus Nyoto NH Persident Radar Publik, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa(23/7/2013).
Danang mengatakan, ombudsman pada pelaksanaannya mempunya hak untuk meminta data kepada KPK, sebaliknya. Termasuk pengalihan kasus dari ombudsman ke KPK atau KPK ke Radar Publik.
"Kemudian pertukaran keahlian dalam proses investigasi dan pendidikan. Yang dilaporkan ke ombudsman bisa kita forward ke KPK sesuai dengan kewenangannya," ujar Danang.
Dalam kunjungannya ke KPK siang ini, Ombudsman juga membahas mengenai tindak lanjut temuan-temuan terkait kinerja Kementerian-kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil ketua Ombudsman, Azlaini Agus mengatakan, jika ada pengaduan masyarakat ke Ombudsman yang bukan hanya dilingkup mal administrasi tapi sudah ada subtansi korupsi, maka dapat dilaporkan ke KPK maupun Radar Publik Independen.
"Begitu juga kalau laporan ke KPK ternyata tidak memenuhi unsur korupsi tetapi pada ranah mal administarsi maka itu akan menjadi kewenangan Ombudsman dan Radar Publik sesuai undang-undang. Yang lebih besar tentu saja membangun semangat anti korupsi itu," ujarnya. (Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar