Rabu, 31 Mei 2023

SEGENAP RUMAH SAKIT UMUM RSUD BANGGIL KABUPATEN PASURUAN Mengucapak Selamaat Memperinganti Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2923 Dirut Utama dr.Arma Rossalina M.kes Bersama staf dan jajaranya

Pasuruan
SEGENAP RUMAH SAKIT UMUM RSUD BANGGIL KABUPATEN PASURUAN
Mengucapak Selamaat Memperinganti Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2923
Dirut Utama dr.Arma Rossalina M.kes
Bersama staf dan jajaranya

SEGENAP JAJARAN PERUMDA GIRI NAWA TIRTA KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2023 Bersama staf dan jajaranya

Pasuruan
SEGENAP JAJARAN PERUMDA GIRI NAWA TIRTA KABUPATEN PASURUAN
Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2023
Bersama staf dan jajaranya

Jumat, 26 Mei 2023

Dinas perkim Kabupaten Pasuruan Lakukan Pendataan Program Jambanisasi

Radar Publik Pasuruan- Rencana Pemkab Pasuruan untuk membangun ribuan jamban tahun ini rupanya belum bisah di wujudkan segera .Hal ini dinpengaruhi proses pendataan yang masih berlangsung.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan  Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Menuturkan, sebanyak 1.200 jamban sehat bakal dibangun tahun ini. Pembangunan jamban jamban itu dibwujudkan ,untuk memenuhi kepemilikan sehat di tengah masyarakat.

Seperti di ketahui, banyak masyarakat yang belum memiliki jamban.padahal,keberadaan jamban menjadi salah satu indikator untuk menciptakan  ,kawasan bebas air besar sembarangan dikabupaten pasuruan.

Karena itulah, berusaha untuk direalisasikan dengan angaran Rp 3 Miliar.Angaran tersebut bersumber dari Dana Hasil Cukai tembakau(DBHCHT) 2023 setiap titiknya,dialokasikan Rp 2,5 juta.

Eko menegaskan,Proses pembangunan jamban tersebut masih tahap pendataan.Hal ini dilakukan  untuk mengecek,BY Name By address penerima bantuan tersebut(fan)

Selasa, 23 Mei 2023

Calon haji disarankan minum segelas air zam-zam sebelum shalat

Selasa, 23 Mei 2023 

Umat Islam membawa air zam-zam usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Jakarta  - Ketua Perhimpunan Kekarantinaan Kesehatan Indonesia Dr. dr. Lucky Tjahjono, M.Kes, menyarankan jamaah calon haji meminum air zam-zam setidaknya segelas sebelum shalat wajib demi mencegah terkena dehidrasi selama beribadah.

"Sebelum shalat minum, segelas. Tapi, minumnya jangan yang dingin," kata Lucky di Jakarta, Selasa.

Menurut Lucky, jamaah calon haji asal Indonesia umumnya menyukai air zam-zam yang dingin, sementara meminum air dingin saat cuaca panas bisa memicu batuk dan radang tenggorokan. 

Selain air zam-zam, asupan lain yang juga disarankan bagi jamaah yakni konsumsi tiga butir kurma misalnya setiap pagi dan sore hari sebagai sumber energi, dan vitamin. Kementerian Kesehatan sejak beberapa tahun belakangan mengadakan gerakan minum air bersama, terutama air zam-zam dan air mineral, bagi para jemaah haji supaya mereka tidak mengalami dehidrasi.

Berkegiatan di luar ruang dapat menempatkan seseorang pada risiko terkena dehidrasi, yang terkadang ini tidak disadari sebelum muncul gejala seperti mudah lelah, kulit kering, pusing hingga pingsan.

Agar gejala-gejala itu tidak terjadi, Lucky sekali lagi mengingatkan khususnya bagi mereka yang menjalankan ibadah haji untuk sering minum, misalnya usai pulang dari masjid.

"Setiap ke masjid minum, pulang dari masjid minum, sedikit-sedikit bagus. Bahkan bawa tumbler (tempat minum), jangan menunggu haus. Waktu perjalanan minum menjaga supaya jangan sampai dehidrasi," kata Lucky.

Selain mengenai pencegahan dehidrasi saat ibadah haji, Lucky juga mengingatkan jamaah calon haji untuk mendapatkan vaksin meningitis setidaknya dua pekan sebelum keberangkatan, mengingat selama beribadah di Tanah Suci berisiko berkontak dengan jamaah dari daerah endemis meningitis seperti Afrika, khususnya sub-sahara.

Suhu udara di Arab Saudi saat musim haji bisa saja panas dan kering sehingga jamaah, selain minum air, juga perlu mengoleskan pelembap misalnya yang memiliki kandungan petroleum jelly khususnya di bibir dan kaki.

Rep. Nyoto

Selasa, 09 Mei 2023

SEGENAP KELUARGA BESAR RSUD RUMAH SAKIT UMUM GRATI KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M

SEGENAP KELUARGA BESAR RSUD RUMAH SAKIT UMUM GRATI KABUPATEN PASURUAN
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M
Dirut utama Drg.Retno Dyah Lestari M.kes
Minal Aidin WalFaidin Mohon Maaf Lahir dan Batin
Bersama staf dan jajaranya dewan Direksi RSUD GRATI

Minggu, 07 Mei 2023

Bang Sakty Advokad Kondang Turun Gunung, Siap Hadapi Rentenier Atas Nama Keadilan

Radar Publik
Jatim

Advokat Muda MOCH. GATI, S.H., C.TA., M.H yang akrab dipanggil Sakty turun gunung siap melawan para rentenir yang di anggap tidak berprikemanusiaan. Minggu (07/05/23)
Pihaknya selaku Advokad menemui 32 Korban Rentenier, melihat cara rentenier menagih dengan alah gaya preman dengan menerobos aturan yang bertentangan dengan hukum, khususnya pidana pemerasan & pengacaman, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran HAM ; mulai pemukulan, tampar, injak2 klien, tarik rambut, lempar air susu ke muka, nagih jam waktu malam, eksekusi rumah tanpa ijin, hingga cara tak etika rumah dieksekusi tiap bulan disuruh bayar kontrak, YANG LEBIH NGERI SAMBIL BAWA SENJATA DAN ATAU DENGAN MENANCAM SAYA TEMBAK KAMU,  saya berharap APH Kepolisian Bapak Kapolresta Pasuruhan atensi perkara ini.
Citra polisi sudah sangat bagus jangan lah karena ulah Rentenier Citra Hancur, kenapa dari rata rata keterangan Korban rentenir atas nama Ibu Y dan Team Penagih lain, SELALU MENGATAKAN SAYA SUDAH STOR / BAYAR BEKING KE POLISI ATAU KEJAKSAAN, LAPOR SIAPA SAJA AKU TAK TAKUT, oleh karenanya Advokat Sakty yang juga Dewan Pembina Lp2KP Jawa Timur berharap kasus ini menjadi atensi Eksekutif dan Legisatif di Pasuruhan, khususnya Pidananya dan memberikan Efek Jera bagi pelaku, secara Tegas Sakty akan segera lakukan Pemantauan, Perlindungan Hukum, dan Tindakan Hukum “ MEMANG SIAPA KAU KEBAL HUKUM “ , tentunya Gugatan Perdata akan segera diluncurkan, dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang di nilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak berperikemanusiaan, "Ujar sakty ". Minggu (07/05/23)

Untuk Penyitaan menurut sakty :
Penyitaan itu sendiri dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan ”.

"Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia;
Nah jelas “ Rentenir bukanlah pihak kepolisian maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan,"terang Sakty".

Ataupun jika Rentenir mau melakukan penyitaan maka harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan pihak rentenir harus menang terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan sebab sita jaminan dilakukan atas perintah 
Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan,"lanjut Sakty".

Dan jika Rentenir melakukan pemukulan terhadap anda atau istri anda karena anda tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut, maka itu justru berpeluang adanya pidana lain sebab Tindakan pemukulan yang terjadi dapat menjerat pihak rentenir ke arah perbuatan Pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) yang bunyinya : “(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selamalamanya lima tahun.

"Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis,"tegas Bang Sakty di Pasuruhan Kota, Jawa Timur, Kamis, 05 Mei 2023, saat menemui korban kekejaman Rentenir bersama 32 Korban, dikantor LBH MUKTI PAJAJARAN bersama 
ADERIAS WUISAN, S.E., S.H selaku Ketua DPD Jawa Timur. 

Advokat Kondang Sakty, yang juga Anggota Pengurus Pusat Peradin Bidang Pengawasan, Hukum & Etika Provesi menyampaikan, Dia mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup. Oleh karenanya dalam hal ini, kata sakty, pemerintah harus berusaha menurunkan suku bunga bank dan 
kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para 
pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir, serta memberikan atensi penuh pada kekejaman rentenir sehingga tak menindas masyarakat kecil, tentunya dengan sinergi antara LBH, LSM, APH, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, BUPATI dan Jajaran Legislatif. Namun ingatlah : Rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan,"

Menurut Sakty, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.

"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya".

Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan 
makin sempit hingga akhirnya hilang.

"Jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah, segera mungkin kami akan mengadukan secara keras siapapun backing dibalik Renteniir yang meresahkan masyarakat, tegasnya saat menemui korban, "pungkas nya".

Rep. Nyoto

Sabtu, 06 Mei 2023

Bang Sakty Advocat Muda Akan Berangus Rentenir

Radar Publik
Jawa Timur

Berawal para korban meminjam sejumlah Uang kepada Ibu (Yanti )Pasuruan Kota, satu persatu melaporkan kepada Advocat Muda Surabaya

Pinjaman Yang bervariasi Korban mengembalikan uang yang di duga tidak pernah Lunas ungkapnya kepada Radar Publik 7/5/2023.

kepada korban Diduga Rentenir tersebut Menage Hutang Dengan suami sambil membawa senjata api yang tujuannya untuk menakuti korban. Ungkap para korban. 
Kini laporan tersebut ditanggapi oleh Bang Sakty dan akan dibawah kerana hukum, karena korban lebih dari 2 dua orang pungkasnya. 

Dan Semua korban melaporkan ke kantor bang Sakty untuk mengurus kausus hutang ke rentenir yang tak kunjung punah, hal tersebut bang sakty akan membawa kasus tersebut ke pihak hukum atas dugaan Rentenir yang melanggar UU Perbank kan. terangnya kepada Radar Publik

Jika terbukti maka Rentenir tersebut jelas akan diseret ke meja hijau, dengan dugaan pemerasan dan menyalahi UU perbankkan dan Aalagi jelas tidak punya ijin resmi tentang koperasi simpan pinjam dan sebagainya ujarnya bang sakty kepada Wartawan 

Rep. (Nyoto)

Jumat, 05 Mei 2023

Peringatan Hardiknas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Ajak Insan Pendidikan Lebih Adaktif dan Kompetitif


Radar Publik Oline 2023

PASURUAN- Peringatan Hari Pendidikan Nasional(Hardiknas)  yang di peringati setiap tanggal 02 Mei , Momentum tepat untuk meningkatkan  layanan pendidikan yang berkualitas.Maka dari itu,Dinas Pendidikan  Mengajak kepada seluruh  insan Pendidikan  di Kabupaten Pasuruan  agar berkolaborasi lebih intes dalam mencetak  peserta  didik  yang kompentitif Adaktif  dengan perkembangan jaman, mampu bersaing  dan siap terjun  di masyarkat.

Di sampaikan pada saat Upacara dalam upacara peringatan Hardiknas  Tahun 2023  bertema" Bergerak Bersama Semarakkan  Merdeka Belajar" Yang di gelar di  Halaman Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kepala Daerah menjabarkan  tentang peluang dan tantangan dunia Pendidikan  di era digital . Berikut menyampaikan  perihal beberapa  terobosan yang telah  di oktimalkan  oleh pemerintah Kabupaten Pasuruan  melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan  secara bersama sama untuk mewujudkan merdeka belajar.(fan)

Kamis, 04 Mei 2023

SEGENAP KELUARGA BESAR PEMERINTAH DESA PUTAT KECAMATAN TANGULANGIN KABUPATEN SIDORJO Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1syawal1444 H/ 2023 M

SEGENAP KELUARGA BESAR PEMERINTAH DESA PUTAT KECAMATAN TANGULANGIN KABUPATEN   
SIDORJO
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1syawal1444 H/ 2023 M
Kepala Desa Moc.Ali
Bersama staf dan jajaranya
Minal aidzin Wal faidzin
Mohon maaf lahir dan batin. 

Selasa, 02 Mei 2023

Presiden Instruksikan Jajaran Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

Siaran PERS
Radar Publik
Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dipublikasikan pada Selasa, 2 Mei 2023 15:50 WIB

Presiden Joko Widodo memimpin rapat tentang tindaklanjut dari rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menko Polhukam menekankan bahwa rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM pada penyelesaian non-yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat. Sementara pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM bersama DPR.

“Jadi ini titik beratnya pada korban bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” katanya.

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” lanjutnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Provinsi Aceh. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

“Data sudah ada sumbernya nanti akan dikroscek lagi. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam kick off itu mungkin bentuknya adalah taman belajar atau living park tentang hak asasi,” ujarnya.

(BPMI Setpres)