Senin, 22 Agustus 2022

PROYEK SANITASI PROVINSI DUGAAAN DIMARKUP KADES MODONGAN MENGHINDAR DARI AWAK MEDIA

Radar publik mojokerto
Selasa 23/8/2022

Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
 
Sungguh mengherankan masih banyak para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan, salah satunya Kepala Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jawa timur kades oktavia indriani
 
Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementra para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah.
 
Hal ini tidak dengan Kepala Desa Modongan oktavia indriani  ketika beberapa awak media /wartawan mendatangi Kantor kepala Desa Modongan dengan maksud mengkorfirmasi dan mengklarifikasi tentang temuan dilapangan terkait proyek sanitasi  padat karya dari dinas PUPR propinsi  tahun angggaran 2021 yang salah satu fisik nya Mandi cuci kakus(MCK ) dengan besaran anggaran kurang lebih 500 juta Rupiah yang di peruntukkan untuk Warga  desa Modongan yang membawahi 5 dusun  tersebut tentang ada nya dugaan  markup kucuran dana tersebut dibuat macam simpan pinjam  atau nyicil buat warga yang mau mendaftar untuk fasilitas MCK tersebut

Hal ini diketahui ketika awak media sidak kontrol seorang warga  initial( PA) dusun sasap Rt1 desa modongan yang enggan disebut namanya "Rumiyen nate daftar ngoten tapi kok nganu nopo simpen pinjem ngoten lo dadose kulo batalaken, ngge mriki nyicil tapi kulo mpon nggadah.kok umpomo rumiyen gratisan kulo ngge tumot mas"ungkapnya menjelaskan kepada wartawan terkait proyek sanitasi di desanya ,namun sangat  disayangkan  ketika awak media ingin konfirmasi dan klarikasi  Kades ini enggan di jumpai dan terkesan menghindar dari wartawan
 
Salah satu wartawan Sorot mata yang ikut ke Kantor pemerintah Desa Modongan mengatakan 
Kami mendatangi udah beberapa kali ini mas tapi alhasil masih lom ktemu sama bu  kades oktavia  ungkap MS  kepada radar publik
 
Tak putus asa kemudian awak media merapat kerumah kades oktavia nyampik dirumah nya pun tidak ketemu dan hanya bertemu pekerja bangunan yang lagi Renovasi rumah pribadinya  " lurah  mboten wonten mas medal "Ujarnya kepada awak media

Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Modongan yang seharusnya memberi contoh yang baik dan menjunjung tinggi serta patuh pada UU yang berlaku di negeri ini ,dan  juga Seorang Kepala Desa  tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.

Dan juga pers/Wartawan berhak mencari meliputi serta mencerdaskan  bangsa seperti yang tercantum di UUD PERS No.40 tahun 1999
  
Untuk itu kami berharap kepada Bupati Mojokerto Camat sooko untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan untuk diberikan pencerahan." (Rep.SAG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar