Minggu, 21 Maret 2021

DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI JADI PERUM PERHUTANI KE 60,PERHUTANI BKPH BESUKI MEMBAGIKAN BIBIT GRATIS

Radar Publik
Jatim

Situbondo.. Dalam rangka menyambut hari jadi perum PERHUTANI yang ke 60 Perhutani BKPH Besuki mengadakan giat bagi bibit buah kepada masyarakat yang di pimpin oleh segenap jajaran karyawan Bkph besuki.. Senin 22/03/2021
Didik sunarianto (KRPH sumbermalang) mewakili Asper/KBKPH Besuki menjelaskan bahwa acara giat bagi bagi bibit ini bukan hanya di laksakan Bkph besuki saja namun secara serentak di seluruh Kph Bondowoso. Ujarnya
Ada tiga jenis bibit buah yang di bagikan pada masyarakat yaitu bibit alpukat sebanyak 500 bibit, jeruk 100 bibit dan jambubiji 100 bibit jadi jumlah kesemuanya 700 bibit mudah mudahan bibit tersebut selain menghijaukan alam juga dapat bisa membantu perekonumian masyarakat ..imbuh didik

Dani, pak sastro dan juga masyarakat lainnya yang menerima bantuan bibit sangat senang dan mengucapkan banyak terimah kasih pada  perhutani atas pemberian bibit buahnya 
Semuga perhutani tetap jaya.. Ungkapnya (red) 

Di Duga Oknum Dapat Upeti, Sabung Ayam Di Dayu Prigen Kab. Pasuruan Dibiarkan Saja

Radar Publik
Pasuruan

Sabung Ayam Besar-besaran diwilayah Kab. Pasuruan
Tepatnya di Dayu kec. Prigen

Sabung ayam yang ada di Dayu kec. Prigen dilakukan setiap hari, penegak hukum setempat diam saja di duga sudah menerima upeti dari perjudian sabung ayam tersebut. 

Terang perjudian yang jelas jelas dilarang oleh pemerintah dan agama tersebut masih banyak digemari, lebih-lebih sabung Ayam ini padahal terang saat ini pemerintah sibuk menangani pandemi covit 19 yang telah melanda. 

Seyogyanya polsek prigen dan jajaran Polres pasuruan memberi tindakan tegas bagi Perjudian sabung Ayam yang ada di wilaya Dayu tersebut, karena meresahkan warga setempat ujarnya kepada Radar Publik

Jika ada pembiaran terang tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang menerima upeti dari para penjudi sabung ayam tersebut. (Nyoto, Tim) 

OKNUM PERHUTANI BESERTA MOBILNYA DIAMANKAN DI POLSEK SUMBERWRINGIN

Radar Publik
Jatim

BONDOWOSO - Kasus ilegal logging kayu sono keling sejumlah 40 batang dengan Volume 0,925 m3 yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Katesan masuk wilayah RPH Tapen dan tertangkap 3 orang pelaku di daerah Poloagung tepatnya di daerah petak 9D RPH Tapen. Kini proses hukum dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan, Telah menyeret salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso yaitu Arik (Tertahan) beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phater dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumberwringin. Minggu (21/3/2021).
Dari keterangan  tiga  tersangka pelaku pencuri kayu sono keling tersebut yang tidak mau disebutkan namanya dihimpun oleh awak media bahwa mereka sebenarnya  berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani, Arik.

" Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Katesan RPH Tapen disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya arik sendiri yaitu pick up phanter hitam." jelasnya. 

Ditempat terpisah saat awak media MTI Biro Bondowoso mendatangi Polsek Sumberwringin, Arik oknum Perhutani sedang tertidur meringkuk di sel tahanan dan awak media tidak mendapatkan ijin mengambil gambar photonya dari Anggota SPK kemudian disarankan untuk konfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, Sabtu (20/03/2021). 

Saat Aipda (Pol) Andik Kariyanto, selaku penyidik Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso (pernah berdinas di Polsek Suboh, Polres Situbondo) yang menangani perkara ilegal logging tersebut dikonfirmasi oleh tim investigasi MTI via Whats App minggu (21/3/2021) pukul 13:03 WIB, menanyakan Keterlibatan Oknum Perhutani Dalam Ilegal Loging sampai saat berita ini ditayangkan belum membalas dan belum memberikan keterangannya.(Toro Tim)