Minggu, 21 Maret 2021

OKNUM PERHUTANI BESERTA MOBILNYA DIAMANKAN DI POLSEK SUMBERWRINGIN

Radar Publik
Jatim

BONDOWOSO - Kasus ilegal logging kayu sono keling sejumlah 40 batang dengan Volume 0,925 m3 yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Katesan masuk wilayah RPH Tapen dan tertangkap 3 orang pelaku di daerah Poloagung tepatnya di daerah petak 9D RPH Tapen. Kini proses hukum dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan, Telah menyeret salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso yaitu Arik (Tertahan) beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phater dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumberwringin. Minggu (21/3/2021).
Dari keterangan  tiga  tersangka pelaku pencuri kayu sono keling tersebut yang tidak mau disebutkan namanya dihimpun oleh awak media bahwa mereka sebenarnya  berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani, Arik.

" Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Katesan RPH Tapen disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya arik sendiri yaitu pick up phanter hitam." jelasnya. 

Ditempat terpisah saat awak media MTI Biro Bondowoso mendatangi Polsek Sumberwringin, Arik oknum Perhutani sedang tertidur meringkuk di sel tahanan dan awak media tidak mendapatkan ijin mengambil gambar photonya dari Anggota SPK kemudian disarankan untuk konfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, Sabtu (20/03/2021). 

Saat Aipda (Pol) Andik Kariyanto, selaku penyidik Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso (pernah berdinas di Polsek Suboh, Polres Situbondo) yang menangani perkara ilegal logging tersebut dikonfirmasi oleh tim investigasi MTI via Whats App minggu (21/3/2021) pukul 13:03 WIB, menanyakan Keterlibatan Oknum Perhutani Dalam Ilegal Loging sampai saat berita ini ditayangkan belum membalas dan belum memberikan keterangannya.(Toro Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar