Kamis, 02 Desember 2021

INSPEKTORAT KABUPATEN SUKABUMI AKAN MEMBERIKAN SANKSI TEGAS TERHADAP PENGGUNAAN ANGGARAN DANA DESA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN

Radar Publik
Jabar

Patut di apresiasi dan diacungkan jempol kepada Inspektorat Kab-Sukabumi. Didalam melaksanakan tindakan tegas yang terukur serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap laporan yang masuk akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan baik secara administratif dan sanksi hukum yang sesuai dengan per undang-undangan.

Sebagaimana hasil konfirmasi dan keterangan yang disampaikan dari Inspektur pembantu wilayah 1 (H. ASEP SUBUR) pada hari Selasa 30 November 2021 Jam 10.00 Wib memberikan keterangannya "Bahwa untuk setiap laporan yang masuk secara tertulis baik dari Dumas ataupun dari pihak terkait akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan SOP 14 hari kerja dan adapun untuk pengawasan dan pembinaan terkait anggaran desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau malah sebaliknya untuk pelaksanaan di lapanganya yang diduga asal jadi akan di kaji kembali dan dikategorikan terhadap beberapa kriteria di antaranya untuk yang diduga pelanggaran dengan jenis pelanggaran ringan, menengah, dan berat. Serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait di dalam melakukan pengawasan dan pembinaan agar untuk kedepannya tidak akan terulang kembali demi terwujudnya pembangunan yang merata dan dapat dirasakan dampak nilai positif pembangunan tersebut. Oleh masyarakat yang berada sampai tempat terpencil, hingga pelosok desa tertinggal, dan demi terwujudnya satu pembangunan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme. 

Serta tidak memberikan kesan atau adanya satu indikasi yang diduga mengarah kepada penghamburan anggaran negara yang kurang tepat guna, Ungkapnya.

Lipsus media radarpublik.news.com Jawa Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar