Radar Publik
Jakarta
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selama pelaksanaan tahapan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata menemukan hingga 225 kasus kecurangan.
Temuan kasus ini pun disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Beberapa pihak yang terlibat dalam rapat ini seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian yang digelar pada Senin (15/11).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan bahwa para kepala badan terkait telah menjelaskan situasi kecurangan yang terjadi. Tak main-main, setidaknya terdapat sembilan titik lokasi yang sudah terbukti melakukan kecurangan tersebut.
"Jadi ada 9 tilok, titik lokasi yang betul-betul terjadi kecurangan di sana dan sudah terbukti. Sekarang mereka sedang melakukan penyelidikan dengan aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan keadilan," jelas Junimart, di Jakarta.
Karena itulah, Komisi II DPR akan segera membentuk panitia kerja untuk mengawal temuan kasus-kasus kecurangan seleksi CPNS ini. "Komisi II segera membentuk panja, panitia kerja seleksi CPNS yang bekerja langsung turun ke bawah," tutur Junimart.
"Kami juga ingin melihat bagaimana di bawah itu. Artinya tidak hanya mendengar dari penyelenggara, tetapi juga mendengar dari yang ikut seleksi CPNS," imbuh Junimart.
Menurut Junimart pembentukan panja ini pun telah disepakati bersama MenPAN-RB, Kepala BKN, serta Kepala BSSN. Selanjutnya Komisi II akan bersurat meminta izin kepada Ketua DPR Puan Maharani. Bila izin telah turun, baru panja bisa melakukan tugasnya.
Sebelumnya BKN mengungkap adanya indikasi kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di beberapa tilok. Total ada 225 peserta dalam seleksi tersebut yang dinyatakan terindikasi melakukan kecurangan.
Sebanyak 202 orang yang terlibat kecurangan berada di Makassar, sedangkan 23 lainnya di Lampung. BKN pun memastikan para pihak yang terlibat kecurangan akan disanksi berupa diskualifikasi dari seleksi juga dijerat dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar