Selasa, 28 September 2021

LSM CCI KEPRI BATAM SURATI KOMISI YUDISIAL,TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PN ,BATAM DAN SEGERA DI SAMPAIKAN KEPADA BAWAS KEHAKIMAN

Radar Publik
Batam

Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien H Marbun memberikan keterangan kepada awak media.sy selaku ketua merasa muak dan kesal terhadap ulah oknum hakim David P.sitorus SH selaku hakim tunggal pada perkara perdata gugatan sederhana nomor 33/pdt.gs/ pn.batam yg di layangkan pihak penggugat PT Devin buana perkasa melalui Kuasa Hukum nya Revan Simanjuntak SH.
Dikarenakan dlm agenda acara sidang saat itu oknum hakim tunggal tsb   mulai acara agenda sidang tdk melalui tahap mediasi dan bahkan penggugat lewat kuasanya tdk di sertai kehadiran direktur nya Robinson tan selaku prinsipal  PT Devin buana perkasa akan tetapi oknum hakim tsb melanjutkan sidang tsb.
Berikut nya di acara2 agenda sidang lanjutan yg perminggu di tetapkan kembali pihak prinsipal PT Devin buana perkasa tdk hadir tanpa alasan resmi.dan disaat agenda menghadirkan saksi dan bukti lagi2 oknum hakim menerima bukti2 penggugat yg jelas kabur..mirisnya lagi di gugatan sederhana tsb jelas tdk di benarkan adanya sengketa tanah dan bangunan sementara perkara ini jelas berkaitan dgn tanah dan bangunan tapi oknum hakim tetap melanjutkan sidang.
Di sidang acara  kehadiran saksi kembali pihak prinsipal penggugat tdk lagi hadir namun sidang berlanjut..
Selain itu setelah putusan dadakan yg di lakukan oknum hakim tsb yg memenangkan pihak penggugat.kami selalu pihak tergugat atas nama Zainal abidin seorang wirausaha sol sepatu melanjutkan pada memori keberatan atas putusan tsb..hampir 2 m minggu lebih setelah itu kemudian kami di kejutkan dgn putusan majelis hakim yg menyidang memori keberatan kami memenangkan penggugat sedang kontra memori penggugat bersalahan dan mengada2 tdk sesuai dgn fakta di persidangan dan di alat bukti2 penggugat.
Berdasarkan hal itulah kami Dpp kepri selalu penerima kuasa khusus melayangkan surat pada MA RI..BAWAS RI dan KY RI agar di berikan teguran serta di uji.ulang sidang tsb yg diduga ada permainan antara oknum hakim di PN batam yg menyidangi dgn pihak penggugat..
Jikalau benar Hukum itu sesuka ira2 keadilan BerkeTuhanan yang maha Esa maka kami tegaskan agar pihak pusat yg terkait membuktikan bukti2 yg kami kirimkan dgn menindak lanjuti.
Sementara oknum hakim tunggal david P.sitorus SH menganggap laporan kami tdk berkekuatan bhkn ketua PN batam pun tdk bergeming..ini ada apa...?? (Abdul) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar