Batam
Sidang perkara oknum dokter 'nakal' DS (38), akan kembali digelar di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (24/8/2021).
Sidang nantinya masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.
"Iya betul, hari Selasa nanti [Pledoi]," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
Ia mengungkapkan, DS dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUH Pidana dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Diketahui, sidang terhadap DS sendiri digelar tertutup untuk umum.
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, data umum terdakwa juga disamarkan dan tak ditampilkan secara detail.
Hal ini pun agak berbeda dengan perkara-perkara lainnya.
Di mana, data umum para terdakwa dipublikasikan secara rinci.
"Semua kasus asusila demikian [tertutup]. Termasuk juga perkara anak," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam.
Menurut Wahyu, hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan banyak aspek.
Apalagi menyangkut perkara anak.
"Untuk menjaga psikis anak agar mentalnya tak terganggu. Karena itu sudah dipikirkan oleh semua ahli makanya sidang itu tertutup untuk umum," katanya. (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar