Rabu, 18 Agustus 2021

Diduga carlsberg ilegal diamankan di perairan batam

Radar Publik
Batam

Petugas Bea Dan Cukai Batam kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra di perairan Dapur 12, Sagulung, Batam, Kamis (5/8/2021).

Pada penangkapan kali ini petugas mengamankan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg ilegal, dan ratusan ribu batang rokok.

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi,membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar petugas Bea dan Cukai Batam beberapa waktu yang lalu menangkap sebuah Eks kapal KM I Putri II Putra, di perairan Dapur 12," kata Rizki

Lanjut Rizki tidak hanya itu, sebelumnya yakni pada Rabu (14/7/2021) yang lalu petugas juga sudah mengamankan 57. 072 kaleng Bir Carlsberg impor di kawasan Batuampar.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut Rizky mengakui jika keduanya penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas Bea dan Cukai Batam.

"Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal lompat kelaut," ujar Rizki

Rizki menyampaikan jika semua proses sudah selesai maka akan di publikasikan kembali secara detail. (Abdul) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar