Kamis, 15 Oktober 2020

PEMDES PEKUKUHAN KEC. MOJOSARI ENGGAN DIKONFIRMASI DALAM PENAMBAHAN PESERTA BARU SERTIFIKAT (PTSL)

Radar publik 
Mojokerto

kamis 15 oktober 2020
pemdes dan panitia pelaksana PTSL desa pekukuhan kecamatan Mojosari kabupaten mojokerto enggan berkomentar  saat ditemui awak media

kedatangan para wartawan tersebut,guna meliput kegiatan penambahan peserta baru sertifikat program ptsl(pendaftaran tanah sistematis lengkap)kepada warga desa pekukuhan

Namun perangkat desa justru tidak tau menau terkait kegiatan itu paparnya "prangkat desa sini gak melok2 mas pyn masuk sana lo kepanita nya" 
ujar salah satu perangkat desa kepada Radar Publik. 

tak putus asa kami yang mendapat refrensi tersebut langsung masuk keruangan panitia untuk tujuan mengkonfirmasi kepada panitia kegiatan tersebut, namun setelah bertemu kami tidak mendapatka  suatu informasi dari panitia pasalnya dari panitia ptsl tersebut tidak memberikan keterangan apapun saat kami konfirmasi 

Ungkapnya untuk apa bapak tanya tanya alasan bapak apa,dengan sinisnya
Kami menyesalkan atas sikap perangkat desa dan panitia ptsl tersebut yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik, sehingga tugas Jurnalis dalam melakukan peliputan serasa kesulitan
Padahal UU keterbukaan Informasi Publik jelas jelas bahwasanya masyarakat berhak memperoleh informasi yang sejelas jelasnya. Karana itu kami ingsan Pers 
Meminta agar panitia PTSL memahami pentingnya informasi publik. 

Dugaan kami Panitia PTSL tersebut menyembunyikan sesuatu yang sehingga masyarakat tidak boleh tau dan dugaan kami panitia PTSL di desa tersebut telah melakukan praktek kong kalikong dan bermain biaya kepengurusan sertifikat masal tersebut. 

Dan juga Pers berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UU PERS No 40 Tahun 1999 (Rep.suanang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar