Radar Publik
Jakarta
Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Tinda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka adalah pejabat di lingkungan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak kejahatan pada saat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan RI, Hari Setiyono, tercatat ada dua pejabat imigrasi yang diperiksa secara khusus, karena keduanya telah mengetahui masuk keluarnya Djoko Tjandra dari Indonesia.
Kedua diperiksa dengan status sebagai saksi pada dugaan kesepakatan tindak kejahatan dalam penerimaan pemberian atau gratifikasi. "Saksi yang diperiksa adalah Danang Sukmawan selaku Kasi (Kepala Seksi, red) Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, dan Usin selaku Kasi (Kepala Seksi) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI,” kata Hari pada Rabu 23 September 2020 di Jakarta.
Usin dan Danang Sukmawan diperiksa penyidik untuk mencari kebenaran fakta untuk menetapkan ketetapan hukum berkaitan dengan kepergian oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri untnuk menemui tersangka Djoko Tjandra.
Muncul dugaan, dua pejabat imigrasi yakni Usin dan Danang Sukmawan mengetahui kesepakatan tindakan jahat lainnya dalam satu kasus yang sama. Hal itu berkaitan dengan pemberian janji yang diperuntukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengetahui jalan teknis dan cara serta maksud dari tujuan pemberian uang tersebut. (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar