Radar Publik
JABAR
Warga Jawa Barat yang membutuhkan bantuan tapi terlewatkan karena tidak terdata bisa mengadu lewat aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat pada jumpa pers via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020). Kabar ini juga sempat diunggah Emil di setiap platform media sosial resmi Ridwan Kamil.
“Semua informasi terkait Covid-19 di Jawa Barat dilakukan satu pintu lewat Pusat Kordinasi dan Informasi Covid-19 Jawa Barat atau disebut juga PIKOBAR, termasuk pengaduan jika ada warga yang terlewatkan tidak didata untuk menerima bantuan,” kata Emil.
Disediakannya fitur aduan dalam aplikasi PIKOBAR, menurut Emil, agar bantuan bisa tepat sasaran dan tidak ada yang terlewatkan.
“Kita sudah instruksikan RT/RW agar mendata warga yang termasuk kelompok miskin baru yakni yang terdampak secara sosial maupun ekonomi karena pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi warga terdampak wabah Covid-19. Saat ini, bantuan tersebut diutamakan untuk warga di wilayah yang sudah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Meskipun begitu, Pemprov Jabar juga sudah bersiap dengan bantuan Rp 500 ribu per kk untuk warga yang termasuk kategori miskin baru. Bukan hanya untuk daerah yang tengah memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Warga Miskin Terdampak Corona di Jabar Bakal Dibantu Rp 500 Ribu Per Bulan
Bantuan Bukan Untuk Penerima PKH atau BPNT
Bantuan tersebut untuk menyasar warga yang memang belum menerima bantuan apapun sebelumnya. Artinya bagi warga Jabar yang sudah mendapat bantuan PKH ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka tidak akan lagi menerima bantuan Rp 500 ribu per kk dari Pemprov.
Pemprov Jabar juga telah merinci kategori warga mikin baru yang bisa mendapatkan bantuan RP 500 ribu per kk.
Emil juga pernah meminta pendataan dilakukan denegan pengawasan yang ketat sehingga bantuan bisa diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan sampai ada orang mampu yang malah mengambil jatah orang tidak mampu, atau mendapatkan kriteria miskin baru karena Covid-19, padahal mampu. Sehingga harus benar-benar diverifikasi dengan baik dalam proses pendataan bantuan ini,” tandasnya.
Lipsus ag
(Abdul)
JABAR
Warga Jawa Barat yang membutuhkan bantuan tapi terlewatkan karena tidak terdata bisa mengadu lewat aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat pada jumpa pers via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020). Kabar ini juga sempat diunggah Emil di setiap platform media sosial resmi Ridwan Kamil.
“Semua informasi terkait Covid-19 di Jawa Barat dilakukan satu pintu lewat Pusat Kordinasi dan Informasi Covid-19 Jawa Barat atau disebut juga PIKOBAR, termasuk pengaduan jika ada warga yang terlewatkan tidak didata untuk menerima bantuan,” kata Emil.
Disediakannya fitur aduan dalam aplikasi PIKOBAR, menurut Emil, agar bantuan bisa tepat sasaran dan tidak ada yang terlewatkan.
“Kita sudah instruksikan RT/RW agar mendata warga yang termasuk kelompok miskin baru yakni yang terdampak secara sosial maupun ekonomi karena pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi warga terdampak wabah Covid-19. Saat ini, bantuan tersebut diutamakan untuk warga di wilayah yang sudah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Meskipun begitu, Pemprov Jabar juga sudah bersiap dengan bantuan Rp 500 ribu per kk untuk warga yang termasuk kategori miskin baru. Bukan hanya untuk daerah yang tengah memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Warga Miskin Terdampak Corona di Jabar Bakal Dibantu Rp 500 Ribu Per Bulan
Bantuan Bukan Untuk Penerima PKH atau BPNT
Bantuan tersebut untuk menyasar warga yang memang belum menerima bantuan apapun sebelumnya. Artinya bagi warga Jabar yang sudah mendapat bantuan PKH ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka tidak akan lagi menerima bantuan Rp 500 ribu per kk dari Pemprov.
Pemprov Jabar juga telah merinci kategori warga mikin baru yang bisa mendapatkan bantuan RP 500 ribu per kk.
Emil juga pernah meminta pendataan dilakukan denegan pengawasan yang ketat sehingga bantuan bisa diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan sampai ada orang mampu yang malah mengambil jatah orang tidak mampu, atau mendapatkan kriteria miskin baru karena Covid-19, padahal mampu. Sehingga harus benar-benar diverifikasi dengan baik dalam proses pendataan bantuan ini,” tandasnya.
Lipsus ag
(Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar