Selasa, 30 Juli 2019

Penumpang Asal Surabaya Di Perkosa Sopir MPU

Radar Publik 
Selasa, 30-07-2019 

Pasuruan - Seorang supir MPU di Pasuruan, tega memperkosa seorang penumpang yang kebinguan arah di dalam mobil angkutan umum. Sebelum dipaksa melayani nafsu bejadnya, korban di pukul dadanya hingga pingsan dan barangnya dikuras oleh pelaku dan di perkosa.

Setelah itu korban d turunkan di pinggir jalan setelah itu korban melapor ke PPA Mapolres setempat dan setelah itu mapolres memburu pelaku dan pelaku bisa diamankan beserta dengan barang bukti.


Adapun pelaku Adalah Hasanudin (22) supir asal Dusun Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, menjelskan, aksi kekererasan dan pemerkosaan bermula saat Bunga asal Surabaya, turun dari bus di Terminal Pandaan, hendak menjenguk saudarannya di wilayah Desa Bulukandang , Kecamatan Prigen, Kabupaten Setempat. "Korban naik angkutan umum disopiri pelaku di malam hari pertengahan Mei lalu," kata AKBP Rizal Martomo.

Karena tak mengerti persis wilayah tempat familinya, sopir menjanjikan mengantarkan sampai tempat tujuan. "Bukannya diantarkan, korban malah diajak keliling. Sesampai di wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, korban dipaksa untuk menuruti nafsu birahinya," kata Kapolres.

Korban berusaha berontak, hingga membuat pelaku emosi dan memukul korban mengenai dada hingga tak sadarkan diri dan langsung melakukan aksi biadabnya. "Setelah  puas, pelaku meninggalkan korban di di pinggir jalan, seluruh barang tas isi dompet dan HP dibawa kabur oleh pelaku," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo.

Kasus ini dilaporkan ke petugas PPA Polres Pasuruan dan dilakukan penangkapan,  meski demikian terus berpindah tempat dan akhirnya kemarin berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. "Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban dan HP yang dijual oleh pelaku," ujar AKBP Rizal Martomo.

Untuk menanggung perbuatannya, sopir ini dijebloskan ke dalam sel mapolres setempat dengan dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pertahanan subsider 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Kresna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar