Radar Publik |
Ulasan Rabu, 27-02-2019 |
Surabaya - Seorang paman di Surabaya akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran tega mencabuli keponakannya sendiri. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah tujuh kali menggauli keponakannya, dengan imbalan uang Rp 20 ribu.
Aksi cabul Suparman kepada Bunga sampai ke pihak kepolisian berawal saat Bunga memberanikan melapor ke orang tuanya. Orang tua Bunga yang tak terima, kemudian meneruskan laporan itu ke polisi. Di hadapan orang tuanya, Bunga mengaku sudah disetubuhi pamannya itu lebih dari tujuh kali. Hal itu rupanya diakui Suparman. Dirinya mengaku birahinya langsung memuncak setelah melihat korban berganti baju selepas pulang sekolah. Aksi itu pun berlangsung sejak tahun 2016. Ironisnya, Suparman tega mencabuli keponakannya itu saat istrinya sedang sakit diabetes. Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kebetulan pelaku dan orang tua korban tinggal satu rumah. Modusnya, pelaku kerap mengiming - imingi korban dengan uang Rp 20 ribu, setelah pelaku puas menyetubuhi korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman kini dijerat pasal 81 Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(Kresna) |
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar