Senin, 26 November 2018

Tersinggung Pidato Capres Prabowo, Puluhan Tukang Ojek Demo di Kantor Bawaslu


Radar Publik
Senin, 26-11-2018 

Mojokerto - Puluhan tukang ojek pangkalan, yang tergabung dalam Komunitas Ojek Modern Mojopahit melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin siang. Para tukang ojek ini menuntut Capres Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka, karena dalam pidatonya beberapa waktu lalu dianggap menyakiti dan melecehkan profesi tukang ojek.

Dengan membawa poster yang berisi kecaman dan protes terhadap capres nomer dua Prabowo Subianto, puluhan tukang ojek pangkalan yang biasa mangkal di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu, Kabupaten Mojokerto.
 
Aksi yang dilakukan puluhan tukang ojek pangkalan adalah buntut dari penyataan atau pidato calon presiden nomer urut dua, Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu di Jakarta, yang dinilai mengusik dan melukai profesi tukang ojek.
 
"Massa menuntut capres nomer dua Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh tukang ojek di Indonesia. Pasalnya, pernyataan Prabowo dianggap melecehkan profesi tukang ojek yang tergabung di ojek pangkalan maupun ojek online," tutur 
Seno Panca Pramudya, koordinator aksi.
 
Setelah melakukan orasi sejumlah perwakilan aksi bertemu Ketua Bawaslu dan menyerahkan petisi, berupa tiga tuntutan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk menandatangani agar Bawaslu bisa mengawal permasalahan tersebut,
 
"Tuntutan massa aksi akan kami sampaikan kepada Bawaslu provinsi, sebab isu ini merupakan mencakup wilayah nasional," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat.  
  
Seusai menyerahkan petisi pada Ketua Bawaslu, puluhan massa dari tukang ojek pangkalan, langsung membubarkan diri dengan pengawalan dari anggota kepolisian polsek setempat.(Kresna)

Kadis Perkebunan Jatim Divonis 1,3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

Radar Publik
Senin, 26-11-2018
Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang diketuai oleh Majelis Hakim Rocman ahkirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1,3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kepada Syamsul Arifin, mantan Kepala Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti  melakukan tidak pidana korupsi di Ruang Lingkup Dinas Pertanian Jawa Timur.

Dalam nota putusan yang dibacakan oleh majelais hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Syamsul Arifin telah terbukti menyerahkan uang suap senilai total Rp 50 juta kepada Basuki, terkait fungsi  pengawasan dan pemantauan  oleh anggota DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan pengunaaan anggaran provinsi Jawa Timur.

Akibat ulahnya itu Syamsul Arifin  dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam putusan hakim Tipokor Surabaya, Syamsul Arifin dijatuhi hukuman lebih ringan, dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Syamsul Arifin dengan tuntutan 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (Kresna)