Senin, 26 November 2018

Kadis Perkebunan Jatim Divonis 1,3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

Radar Publik
Senin, 26-11-2018
Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang diketuai oleh Majelis Hakim Rocman ahkirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1,3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kepada Syamsul Arifin, mantan Kepala Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti  melakukan tidak pidana korupsi di Ruang Lingkup Dinas Pertanian Jawa Timur.

Dalam nota putusan yang dibacakan oleh majelais hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Syamsul Arifin telah terbukti menyerahkan uang suap senilai total Rp 50 juta kepada Basuki, terkait fungsi  pengawasan dan pemantauan  oleh anggota DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan pengunaaan anggaran provinsi Jawa Timur.

Akibat ulahnya itu Syamsul Arifin  dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam putusan hakim Tipokor Surabaya, Syamsul Arifin dijatuhi hukuman lebih ringan, dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Syamsul Arifin dengan tuntutan 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (Kresna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar