Kamis, 04 Januari 2018

Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Terhadap Pasutri Belum Ditahan

Radar Publik
MOJOKERTO - 4-01-2018
Kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang terjadi pada pasangan pasutri oleh tetangganya tersebut di desa Wonosari kec. Ngoro sekitar satu Minggu yang lalu, kini pelaku masih berkeliaran belum ditahan oleh Polsek setempat, padahal korban sudah melaporkannya kepolsek setempat.
Pasutri tersebut di keroyok dan dianiaya oleh tiga orang masing-masing
1. Hamim, 2. Hafit, 3. Udin
Warga desa Wonosari Ngoro Mojokerto.

" Kasus masih kami dalami dan kita selidiki menunggu saksi ahli dulu baru kita tahan " tutur Kanit Reskrim saat di konfirmasi Radar Publik, padahal bukti sudah jelas dari fisik dan kaos berceceran darah.

Sedangkan korban mengeluhkan dan mengalami trauma atas kejadian tersebut, " Pelakunya masih berkeliaran mas belum ditahan, kami takut mas dia sesumbar dan berkata lho buktine masih kok laporno aku Yo gak di ukum kata pelaku di depan saya mas " ujar korban saat ditemui wartawan.

Kini kedua korban pasangan pasutri Indah Widarti (34) bersama suaminya Herman (37) mengalami trauma berat dan meminta agar kasus tersebut diseret kerana hukum.

Jika dari pihak Polsek setempat lamban untuk memproses kasus tersebut maka kasus tersebut segera di naikan dan melaporkan ke polres Mojokerto tutur saudaranya korban. (Nyoto)


Sungguh Sadis! Seorang Pria Tega Aniaya Balita Rewel Hingga Tewas


Radar Publik
Kamis, 04-01-2018
Kutipan Jtv
Tulungagung - Jengkel karena terus rewel dan menangis, seorang pria di Kabupaten Tulungagung, menganiaya balita hingga tewas. Pelaku yang merupakan residivis, sebelumnya diketahui sempat menggelar pesta minuman keras di sekitar tempat kejadian.

Aris Febriansyah, warga Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, memperagakan adegan penganiayaan terhadap Hanung, balita berusia 2 tahun, hingga tewas. Residivis ini merasa jengkel karena korban terus rewel dan menangis, saat hendak diajak tidur oleh pelaku.

Saat kejadian, pelaku yang sudah dianggap keluarga oleh ibu korban, disuruh mengajak tidur korban yang sedang rewel. Pelaku kemudian berusaha menidurkannya, namun korban tetap rewel dan terus menangis.

Merasa jengkel pelaku lalu memukul perut, dan membenturkan kepala korban ke lantai, hingga tewas. Pelaku kemudian mendatangi ibu korban dan mengatakan korban tertimpa meja hingga tidak sadarkan diri.

Dari pengakuan pelaku Aris Febriansyah kepada polisi, ia tega menghabisi balita tersebut lantaran jegkel karena korban terus menangis. Apalagi pada saat itu, kondisi pelaku dalam keadaan mabuk.

"Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulungagung, terungkap fakta baru. Selain memukul perut dan membenturkan kepala, pelaku juga sempat menampar muka dan bibir korban hingga mengeluarkan darah. Total pelaku memperagakan 40 adegan dalam rekontruksi penganiayaan tersebut," kata AKP Mustijat Priyambodo, Kasat Reskrim Polres Tulungagung

Sebelumnya, polisi sudah membongkar makam korban untuk melakukan otopsi dan mengambil sampel untuk diuji laboratorium.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76c subsider pasal 80 ayat 3, Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Nyoto)