Selasa, 31 Oktober 2017

Wisata Air Panas Pacet Menelan Korban

Radar Publik
Mojokerto- Selasa tgl.31-okt, 2017
Telah terjadi kecelakaan pengunjung tenggelam di pemandian air panas pacet, mojokerto.

Sekitar pukul 19.00 wib. Seorang perempuan asal dsn kedondong pandaan pasuruan, warsiami (60) th telah tenggelam di wisata air panas pacet mojokerto.

Korban berwisata bersama keluarga ke air panas pacet, mojokerto. Berangkat dari rumah anaknya yang ada di sukosari kecamatan trawas ini mengalami nasip tragis sekali.

Saat mandi korban ditemani anaknya (lilik) 45 th sedang keluarga yang lain menunggu di depan, tak lama kemudia anaknya teriak-teriak minta tolong, bahwa korban tenggelam, setelah memdapat pertolongan, korban sempat di bawah ke puskesmas pacet untuk diberi prrtolongan pertama, tapi naas nyawa korban tidak bisa tertolong lagi. (Nyoto)

Oknum Camat Bantah Adanya Dugaan Tindak Asusila


Radar Publik
Selasa, 31-10-2017
Sidoarjo - Camat Buduran Sidoarjo, Sentot Kunmardianto membantah bahwa dirinya melakukan tindak asusila seperti yang dituduhkan. Dirinya menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum kasus dugaan laporan ini.

Menanggapi atas laporan polisi di SPKT Polda Jatim oleh seseorang bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap mantan anak buahnya di kantor kecamatan, Sentot Kunmardianto Camat Buduran Sidoarjo membantah.

"Saya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan pelapor," tegasnya.

Sentot Kunmardianto yang ditemui di kantornya Kecamatan Buduran Sidoarjo mengungkapkan, dalam hadapi kasus laporan perkara ini, pihaknya akan ikuti proses hukum yang berjalan.

Dikonfirmasi mengenai pelapor, pihak terlapor Camat Buduran tak menyangka malah dirinya dilaporkan kasus semacam ini. Padahal awalnya dirinya hanya membantu mempekerjakan dan menempatkan yang bersangkutan di kantor Kecamatan Buduran, karena sudah kenal baik dengan keluarganya.

Sementara pihak terlapor menyatakan dirinya hanyalah korban.

Seperti diketahui, berdasarkan laporan polisi di Polda Jatim, diduga seorang oknum camat di wilayah Sidoarjo dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul pasal 289 KUHP.(kresna)

Kabid Humas Polda Jatim Benarkan Laporan Dugaan Asusila oleh Oknum Camat

Radar Publik
Selasa, 31-10-2017
Oleh : Bagus Setiawan (jtv)
Surabaya - Laporan tindak dugaan asusila (pencabulan) yang dilakukan oknum camat di Sidoarjo ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Frans Barung Mangera. Menurutnya, laporan tersebut dilaporkan kedua korban bersama kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Kamis lalu ( 26/10).

Kasus yang dialami dua perempuan yang masih berusia 18 tahun ini, terjadi saat dua korban yang bekerja sebagai pekerja harian lepas (phl), mengambil gaji mingguan. Dugaan pencabulan ini dilakukan terlapor (camat) saat kedua korban berada di ruangan.

"Karena merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kelakuan camat ke Mapolda Jatim," tutur Kombes Pol. Frans Barung Mangera, kabid Humas Polda Jatim.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini sudah ditangani Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.(kresna)