Radar Publik
Jumat01/09/2017
Oleh : Mujianto Primadi
Sidoarjo - Sejak tahun 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana desa ke seluruh Indonesia, dengan tujuan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Aparat penegak hukum mendapat intruksi untuk mengawal dana desa tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh kepala desa.
Di Kabupaten Sidoarjo, ada empat kepala desa yang terjerat kasus hukum diantaranya, Kepala Desa Popoh, Kepala Desa Kuwangsan, Kecamatan Buduran, Kepala Desa Gempol Klutuk, Kecamatan Tarik dan Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Kusmiyanto Lailatul (52), sore tadi dijebloskan ke tahanan, karena penyidik kejaksaan sudah memiliki alat bukti korupsi dana desa senilai Rp 225 juta.
Adi Harsanto SH, Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Sidoarjo mengatakan, Desa Glagah Arum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat Rp 1 milyar lebih. Beberapa anggaran tidak bisa dipertanggung jawabkan dan ada pengerjaan yang fiktif.
"Agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti, tersangka Kepala Desa Glagah Arum terpaksa harus ditahan," kata Adi Harsanto SH, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Sidoarjo.
Sementara itu, disaat Tersangka Kepala Desa Glagah Arum akan dimasukan ke dalam mobil, sempat menyebut anggota BPD yang akan menyusulnya ke tahanan.(Nyoto)
Jumat01/09/2017
Oleh : Mujianto Primadi
Sidoarjo - Sejak tahun 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana desa ke seluruh Indonesia, dengan tujuan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa. Aparat penegak hukum mendapat intruksi untuk mengawal dana desa tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh kepala desa.
Di Kabupaten Sidoarjo, ada empat kepala desa yang terjerat kasus hukum diantaranya, Kepala Desa Popoh, Kepala Desa Kuwangsan, Kecamatan Buduran, Kepala Desa Gempol Klutuk, Kecamatan Tarik dan Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kepala Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Kusmiyanto Lailatul (52), sore tadi dijebloskan ke tahanan, karena penyidik kejaksaan sudah memiliki alat bukti korupsi dana desa senilai Rp 225 juta.
Adi Harsanto SH, Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Sidoarjo mengatakan, Desa Glagah Arum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat Rp 1 milyar lebih. Beberapa anggaran tidak bisa dipertanggung jawabkan dan ada pengerjaan yang fiktif.
"Agar tidak melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti, tersangka Kepala Desa Glagah Arum terpaksa harus ditahan," kata Adi Harsanto SH, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Sidoarjo.
Sementara itu, disaat Tersangka Kepala Desa Glagah Arum akan dimasukan ke dalam mobil, sempat menyebut anggota BPD yang akan menyusulnya ke tahanan.(Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar