Radar Publik
Senin, 12-06-2017
Jakarta - Ketiga saksi yang dicekal untuk bepergian keluar negeri oleh penyidik KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di DPRD Jawa Timur, di antaranya H. M. Kabil Mubarok, anggota DPRD Jawa Timur, M. Ardi Prasetiyawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan HM. Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur.
Ketiganya hari ini yang seharunya menjadi saksi untuk diperiksa, namun ketiganya tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK sendiri menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin mendatang. Selain itu, tiga tersangka lainnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan silang untuk digali keterangannya. Demikian dikatakan Febri Diansyah, Jubir KPK.
KPK terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan DPRD Jawa Timur dan dinas terkait beberapa hari yang lalu.(Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar