Selasa, 30 Mei 2017

Aneh , Penadah Semen Curah Tidak Ditahan

Radar Publik
Selasa, 30-05-2017
Surabaya - Santhony, tersangka kasus penadah semen curah milik PT Janti Sarana Material Beton (JSBM) benar-benar kebal hukum. Sejak kasus ini berhasil diungkap, pengusaha bahan bangunan ini tak pernah merasakan pengapnya jeruji penjara.

Setelah tidak ditahan oleh penyidik Polsek Benowo, Santhony kembali mendapat perlakuan istimewa. Dia juga tidak ditahan oleh Jaksa. Hal itu dibuktikan, saat kasus ini dilimpahkan penyidik Polsek Benowo ke Kejari Tanjung Perak.

Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie sekaligus jaksa yang menangani perkara ini membenarkan, tidak menjebloskan Santhony ke Bui.

Alasan sakit menjadi dalihnya untuk tidak menahan tersangka Santhony. "Karena sakit, makanya kami lakukan penahanan kota," ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Kendati demikian, Lingga tak menjelaskan secara detail, penyakit yang diderita Santhony. "Kami takut ada apa-apa kalau tersangka ditahan, kita tidak mau resiko.

Terpisah, RM Tony Bambang Pramono. saksi pelapor sekaligus Kepala Bidang Hukum PT Janti Sarana Material Beton menyesalkan perlakuan istimewa yang diberikan jaksa. Dia menilai, ada tebang pilih pada penangan perkara ini.

"Pencurinya ditahan, lha kok penadahnya gak ditahan. Jelas ini mencederai rasa keadilan pada kami selaku korban," ujar RM Tony Bambang.

Untuk diketahui, Santhony ditetapkan sebagai tersangka kasus  penadah semen curah, setelah Polsek Benowo berhasil menangkap Ari Firmansyah, sopir PT Janti Sarana Material Beton selaku tersangka pencurian dan penggelapan semen curah.

Semen curah seberat 28 ton itu, rencananya dikirim untuk proyek jalan Tol Pasuruan-Probolinggo. Namun oleh tersangka Ari Firmansyah, semen itu malah dijual ke tersangka Anthony.(Nyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar