Senin, 24 Oktober 2016

Kejaksaan negeri sudoarjo'lamban' dalam menangani laporan warga tertindas

Radar Publik
Sidoarjo -  Kasus program prona tahun 2016 di desa dukuh sari kec jabon kab sidiarjo di perkurakan berbuntut panjang. Peserta prona pada kuota 1(pertama) sebanyak 200 bidang wajib membayar adminitrasi hampir satu juta. Menurut kades dukuh sari pada saat di konfirmasi oleh wartawan radar publik membenarkan.

Namun para perserta prona d wajibkan bayar adminitrasi sebesar 400 000 rbu rupiah untuk biaya pronanya dan di tambah 400 000 rb rupiah untuk biaya lain lainnya. Jadi total keseluruhan pada program prona pada kuota pertama peserta harus nembayar penuh Rp 800 000.terlepas dari kuota pertama desa dukuh sari kec jabon mendapatkan tambahan kuota lagi sebanyak 90 bidang pada kuota ke 2 dab pd kuota ke 3 sebanyaj 50 bidang dan pada kuota ke4 ds dukuh sari sebanyak 40 bidang. Namun sayang dari tambahan kouta sebanyak 180 bidang oleh panitia di pergunakan untuk membodohi peserta prona.

Para peserta prona di kenakan biaya adminitrasi berfariasi. Dari 1 500 000 hingga 3 500 000.hal ini sudah perna di beritakan oleh salah satu tabloid mingguan dan kejari sidoarjo nelalui kasih intel(andrian) hingga kini belum ada tindakan terhadap desa dukuh sari. Yang lebih tak layak lagi kejadian di desa dukuh sari dengan adanya program prona th 2016 dengan adminitrasi yang tak wajar kepala desanya (Kholudzon)  di duga mengetahui. Namun ia pilih diam. Di sinyalir kepala desa dukuh sari ikut terlibat dalam permainan kotor yang d lakukan oleh panitia prona dan pejabat desanya. (Yon/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar