Rabu, 17 Agustus 2016

Kapolri akan cabut pangkat Luhut L Panjaitan

Radar Publik
Kamis, 18 Agustus 2016

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian akan mencabut putusan yang sebelumnya diberikan kepada Luhut L Panjaitan sebagai warga kehormatan Korps Brimob, dan membatalkan pangkat Brigadir Jenderal Tituler karena ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat oleh Korps Brimob.

Kapolri mengatakan, ada kesalahan teknis dalam keputusan tersebut oleh Brimob, dan Brimob akan melakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

"Kewenangan untuk memberi pangkat Tituler apalagi tingkat Pati, setelah Sek Mil (Sekretaris Militer). Kapolri pun tidak bisa (memberikan)," kata dia kepada wartawan termasuk Reporter Elshinta, Rama Pamungkas, Kamis (18/8).

Kapolri menjelaskan, warga kehormatan hanya untuk internal dan pemberian pangkat perwira tinggi juga tidak boleh diberikan oleh Kepala Korps Brimob.

Seperti diketahui, Paspampres menangkap Luhut saat berada di tenda tamu kehormatan Istana untuk mengikuti Upacara Bendera HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara, Rabu (17/7).

Pria itu sempat dituding sebagai polisi gadungan tapi yang bersangkutan kemudian menunjukkan kartu warga kehormatan Korps Brimob dan surat undangan resmi dari Istana Negara bahwa benar seorang sipil yang mendapatkan penghargaan Tituler dan diberi pangkat brigadir jenderal.

Penulis: Devi Novitasari
(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar