Radar Publik
Sidoarjo - Senin, 13 Juni 2016
Lelaki hidung belang yang tertangkap saat "memakai" penjaja seks komersial (PSK) di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dipidana. Tak lama lagi, Sidoarjo akan punya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Perda itu akan dijadikan dasar menghukum para hidung belang yang tertangkap 'njajan' di lokalisasi.
"Bukan hanya PSK liarnya saja yang akan dipidana. Penggunanya juga akan disanksi pidana," kata anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto, Minggu (12/6).
Informasi dihimpun Berita Jatim, Perda yang saat ini masih berupa rancangan (Raperda) tersebut, merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi D. Tahun ini juga Raperda itu akan dibahas oleh dewan.
"Perda itu mengatur seluruh upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS. Mulai promotif, edukatif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif," jelas politisi Partai Golkar itu.
Hadi menyatakan, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan. Salah satu upaya preventif yang diatur dalam peraturan itu adalah memberikan ketentuan sanksi kepada para pengguna PSK.
"Jika mereka tertangkap aparat saat Perda sudah disahkan, mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman maksimal hukumannya kurungan badan selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Meskipun Tipiring, kalau kena batas masimal tentu cukup berat," tandas Hadi.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D, Wijono. Menurutnya, dalam Raperda itu memang berusaha mempersempit ruang lelaki hidung belang, agar menghentikan kebiasaan jajan di luar rumah. Pasalnya, kebiasaan itu sangat membahayakan dirinya sendiri, maupun orang-orang sekitarnya.
"Mereka rentan tertular HIV/AIDS maupun penyakit infeksi menular seksual (IMS) lainnya," tandas politisi PDIP itu.
Pria yang juga seorang dokter itu menjelaskan, ketentuan di Perda inisiatif itu, dibuat sedemikian rupa untuk memberikan peringatan maupun efek jera kepada warga. Khususnya lelaki yang suka jajan di lokalisasi, atau lelaki yang gemar melakukan seks bebas dengan berganti-ganti pasangan.
"Perda itu diharapkan mampu meminimalisir jumlah penderita HIV/AIDS di Sidoarjo," harapnya.
Seperti diketahui, hingga September 2015, jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Delta dilaporkan mencapai 1.400 orang. Sidoarjo juga tercatat sebagai daerah dengan penderita HIV/AIDS tertinggi kedua di Jawa Timur, atau hanya satu strip di bawah Kota Surabaya. (Nyoto)
Sidoarjo - Senin, 13 Juni 2016
Lelaki hidung belang yang tertangkap saat "memakai" penjaja seks komersial (PSK) di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dipidana. Tak lama lagi, Sidoarjo akan punya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Perda itu akan dijadikan dasar menghukum para hidung belang yang tertangkap 'njajan' di lokalisasi.
"Bukan hanya PSK liarnya saja yang akan dipidana. Penggunanya juga akan disanksi pidana," kata anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto, Minggu (12/6).
Informasi dihimpun Berita Jatim, Perda yang saat ini masih berupa rancangan (Raperda) tersebut, merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi D. Tahun ini juga Raperda itu akan dibahas oleh dewan.
"Perda itu mengatur seluruh upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS. Mulai promotif, edukatif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif," jelas politisi Partai Golkar itu.
Hadi menyatakan, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan. Salah satu upaya preventif yang diatur dalam peraturan itu adalah memberikan ketentuan sanksi kepada para pengguna PSK.
"Jika mereka tertangkap aparat saat Perda sudah disahkan, mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman maksimal hukumannya kurungan badan selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Meskipun Tipiring, kalau kena batas masimal tentu cukup berat," tandas Hadi.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D, Wijono. Menurutnya, dalam Raperda itu memang berusaha mempersempit ruang lelaki hidung belang, agar menghentikan kebiasaan jajan di luar rumah. Pasalnya, kebiasaan itu sangat membahayakan dirinya sendiri, maupun orang-orang sekitarnya.
"Mereka rentan tertular HIV/AIDS maupun penyakit infeksi menular seksual (IMS) lainnya," tandas politisi PDIP itu.
Pria yang juga seorang dokter itu menjelaskan, ketentuan di Perda inisiatif itu, dibuat sedemikian rupa untuk memberikan peringatan maupun efek jera kepada warga. Khususnya lelaki yang suka jajan di lokalisasi, atau lelaki yang gemar melakukan seks bebas dengan berganti-ganti pasangan.
"Perda itu diharapkan mampu meminimalisir jumlah penderita HIV/AIDS di Sidoarjo," harapnya.
Seperti diketahui, hingga September 2015, jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Delta dilaporkan mencapai 1.400 orang. Sidoarjo juga tercatat sebagai daerah dengan penderita HIV/AIDS tertinggi kedua di Jawa Timur, atau hanya satu strip di bawah Kota Surabaya. (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar