Kamis, 17 Maret 2016

Polri Lakukan Pengawasan Khusus Pengucuran Dana Desa

Radar Publik
Jumat, 18 Maret 2016
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai agenda pengawasan khusus terhadap rencana pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa di seluruh Indonesia pada 2016 ini. Besaran angka anggaran yang akan dikucurkan ke tiap desa memang tidak main-main.

Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya mencapai Rp20,77 triliun. Alur pengucuran dana desa itu akan diserap dan mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp16,61 triliun, lalu kemudian dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp37,8 triliun.

Polri menilai, di sisi lain program pemerintah ini tentunya memiliki potensi yang mengundang polemik terutama jika terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.

Mengantisipasi potensi gangguan dan polemik itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (17/3) kemarin menyatakan telah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas program pemerintah tersebut.

Menurut Anang, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, sebut dia, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan serta juga Polri, yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing.

Untuk itu, Anang menegaskan telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.

"Langkah konkrit itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana, bisa mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan sampai baru satu tahun, sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.

Untuk itu juga, Anang meminta agar para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melakukan langkah proaktif dengan memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.

"Mulai saat ini, penegak hukum bukan hanya fokus pada kepastian hukum saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan karena dengan adil, bisa mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," terangnya.

Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan, mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.

Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan agar target pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, bisa segera terwujud. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar