Rabu, 25 November 2015

Tambang Emas Di Banyuwangi Rusuh

Radar Publik
Banyuwangi - Kamis, 26 November 2015
Dari catatan Banyuwangi's Forum For Environmental Learning (BaFFEL), dalam satu bulan beberapa kali terjadi benturan warga penolak tambang dengan TNI dan Polri. Benturan terjadi pada tanggal 19 Oktober, 22 November, dan 25 November 2015, dan mengakibatkan warga setempat menjadi korban kekerasan, seperti penembakan dan penganiayaan.

Rosdi Bahtiar Martadi selaku juru bicara komunitas pelestari lingkungan, Banyuwangi's Forum For Environmental Learning (BaFFEL), mendesak pemerintah untuk mencabut perizinan pertambangan emas PT Bumi Suksesindo di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Tambang tersebut telah menyebabkan konflik di masyarakat,” kata Rosdi pada wartawan.

Rosdi juga menyampaikan adanya konflik tersebut membuktikan hadirnya pertambangan emas tidak selaras dengan kultur masyarakat setempat. Konflik berpotensi terus berlangsung apabila PT Bumi akan menaikkan tahap eksploitasi tambang emas pada 2016.

“Jika pemerintah tetap mengizinkan perusahaan tambang beroperasi, maka akan memicu konflik berikutnya,” ujar Rosdi

Merangkum informasi yang berhasil dihimpun oleh Tempo, konflik berawal karena tuntutan masyarakat setempat tidak dikabulkan perusahaan. Warga menginginkan agar PT Bumi dan pemerintah lebih terbuka dalam mengelola tambang dan mempekerjakan penduduk setempat. Selain itu, warga juga kecewa lantaran kawasan hutan lindung Gunung Tumpang Pitu diturunkan fungsinya menjadi hutan produksi untuk dipakai sebagai kawasan pertambangan.

Unjuk rasa yang dilakukan warga setempat pada Rabu siang, 25 November kemudian berakhir ricuh. Massa membakar sejumlah sepeda motor. Bentrok antara aparat keamanan dan warga pun terjadi. Pada pukul 16.00 WIB, satu pendemo kena tembakan di bagian telinga. Polisi kemudian menangkap dua warga.

Pada pukul 20.00 WIB, ratusan warga kembali menyerang perkantoran PT Bumi Suksesindo setelah kericuhan sempat terhenti. Salah satu saksi mata yang melihat penyerangan itu, bercerita, massa membakar alat berat, tempat penampungan solar, dan sejumlah rumah yang dipakai sebagai kantor oleh perusahaan tambang. (Gus)

Desa Membangun Indonesia

Radar Publik
Apa itu Dana Desa? Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes. Dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama.

Keempat prioritas utama penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. [Secara lengkap baca: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015]

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, maka prioritas penggunaan Dana Desa yaitu; pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

Penggunaan Dana Desa untuk prioritas penggunaan Sarana dan Prasarana Desa harus mendukung target pembangunan sektor unggulan, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan.

Target yang diproritaskan yaitu mendukung kedaulatan pangan, mendukung kedaulatan energi, mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan mendukung pariwisata dan industri. Untuk sarana dan prasarana didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, yang sejalan dengan pencapaian target dalam RPJM Desa dan RKPDesa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:

Dana Desa untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana antara lain; pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.

Selanjutnya untuk pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.

Penggunaan Dana Desa juga harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.

Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Penggunaan dana desa harus mampu meningkatkan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. (Nyoto)