Radar Publik
Apa itu Dana Desa? Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes. Dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama.
Keempat prioritas utama penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. [Secara lengkap baca: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015]
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, maka prioritas penggunaan Dana Desa yaitu; pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Penggunaan Dana Desa untuk prioritas penggunaan Sarana dan Prasarana Desa harus mendukung target pembangunan sektor unggulan, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan.
Target yang diproritaskan yaitu mendukung kedaulatan pangan, mendukung kedaulatan energi, mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan mendukung pariwisata dan industri. Untuk sarana dan prasarana didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, yang sejalan dengan pencapaian target dalam RPJM Desa dan RKPDesa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
Dana Desa untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana antara lain; pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
Selanjutnya untuk pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Penggunaan Dana Desa juga harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.
Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penggunaan dana desa harus mampu meningkatkan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. (Nyoto)
Apa itu Dana Desa? Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes. Dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama.
Keempat prioritas utama penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. [Secara lengkap baca: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015]
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar, maka prioritas penggunaan Dana Desa yaitu; pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Penggunaan Dana Desa untuk prioritas penggunaan Sarana dan Prasarana Desa harus mendukung target pembangunan sektor unggulan, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan.
Target yang diproritaskan yaitu mendukung kedaulatan pangan, mendukung kedaulatan energi, mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan mendukung pariwisata dan industri. Untuk sarana dan prasarana didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, yang sejalan dengan pencapaian target dalam RPJM Desa dan RKPDesa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
Dana Desa untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana antara lain; pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
Selanjutnya untuk pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, dan pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Penggunaan Dana Desa juga harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi.
Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penggunaan dana desa harus mampu meningkatkan pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat. (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar