Kamis, 17 September 2015

Polrestabes Surabaya Amankan 40 Orang Diduga Preman

Polrestabes Surabaya Amankan 40 Orang Diduga Preman


Radar Publik
Surabaya - Polrestabes Surabaya  mengamankan sekitar 40 orang yang diduga preman. Pengamanan preman perintah Kapolri  memberantas premananisme dan kejahatan jalanan seperti curas, curat dan curamor.

"40 orang ini yang telah amankan dikarenakan dianggap menggagu kenyamanan masyarakat kota Surabaya, namun mereka tidak ditahan melainkan hanya dilakukan pendataan," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi selaku pemimpin pelaksana razia premanisme, Kamis (17/9/2015).

Masih kata Agung, orang yang telah diamankan itu diperoleh dari 6 lokasi, terdiri dari Wonokusumo, Tenggumung, Bulak Cupat, Kaliondo, Simokerto, dan Pasar Kapasan.

Disana petugas megamankan saat sedang mengamen atau waktu beraktifitas di traffic light.

"Apalagi modus aksi kejahatan kerap terjadi ada di traffic light, sebagai antisipasi untuk menjaga situasi kota Surabaya kondusif orang yang beraktifitas disana kita amankan," terang Agung. (Red)

Sehingga untuk meningkatkan kegiatan kepolisian melalui upaya preemtif, preventif dan represif (penegak hukum) terus dilakukan.

Selain itu upaya prevemtif sudah dilakukan dengan cara sosialisasi pada masyarakat. "Kalau upaya preventif sudah kita lakukan yaitu patroli secara bergantian," paparnya.

Apalagi kini Polrestabes Surabaya telah membentuk Srikandi Polwan yang telah melakukan penjagaan di mall serta melakukan patroli rutin pada fasilitas umum.

Seorang Warga Pinrang Jual Sawah untuk Bisnis Narkoba


Warga Pinrang Jual Sawah untuk Bisnis Narkoba
Barang bukti sabu. (Istimewa)
Radar publik
PINRANG - Seorang warga Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial Ba (50), nekat menjual areal persawahan seluas satu hektare miliknya. Hasilnya, dijadikan modal untuk berbisnis narkoba jenis sabu.

"Saya butuh biaya untuk menghidupi keluarga. Kalau bergantung pada hasil panen, sulit sekali. Sawah saya jual, sebagian hasilnya membeli sabu yang kemudian saya jual kembali," kata Ba dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Pinrang, Kamis (17/9/2015).

Ba mengaku, keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sabu yang dilakoninya sejak beberapa bulan lalu, cukup banyak. Ba merupakan satu dari enam tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk di sejumlah tempat berbeda oleh tim satuan narkoba, dalam rentang bulan September ini. Pelaku lainnya AS, Ga, Sa, AT, dan Ri yang dibekuk di Kecamatan Paleteang.

Dari tangan keenam pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 28,63 gram, dua unit handphone, tiga jarum sumbu, tiga pirex bentuk batangan, satu unit timbangan elektrik, dan sebuah sendok kaca.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, para pelaku dibekuk dalam wilayah hukum Polres Pinrang. Pihaknya, terus melakukan pengembangan karena dari informasi sejumlah tersangka yang berhasil diamankan, beberapa pelaku masih berkeliaran dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada yang bermukim di luar wilayah Pinrang. Target kami membekuk seluruh DPO agar pengembangan bisa kami perluas hingga ke bandar-bandar besarnya," papar Adri.

Para pelaku, kata Adri, rata-rata mendapat pasokan sabu dari Malaysia, melalui jalur laut dengan memanfaatkan Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare sebagai tempat persinggahan.

Para pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman empat tahun penjara. (Gus)