Sabtu, 19 September 2015

Polres Mojokerto Bekuk Dua Pengedar Double L


Radar Publik
Mojokerto - Dua pengedar double L dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto di rumah salah satu pelaku di Dusun Seno, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti pil sebanyak 500 butir.

Kedua pelaku masing-masing, Nanang Sulisviyanto (27) dan Bagus Restu Pribadi keduanya merupakan warga Dusun Seno, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku dibekuk petugas saat keduanya berada di dalam rumah salah satu pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga bahwa pelaku menyimpan pil double L dan diduga sebagai pengedar obat haram tersebut tanpa izin resmi. "Setelah digeledah, tersangka terbukti menyimpan pil double L tersebut di dalam rumah," ungkapnya kepada Radar Publik, Sabtu (19/09/2015).

Menurutnya, keduanya merupakan target operasi selama ini dari pengembangan dari kasus yang sama sebelumnya. Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Selain barang bukti pil double L, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan satu unit handphone. Dari pengembangan penyidikan sementara, kedua tersangka sudah lama melakukan pengedaran pil koplo tersebut. Kami sudah kantongi satu identitas tersangka lain dimana pil ini didapat, katanya.

Kasat menambahkan, keduanya. dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.( Gus Nyoto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar