Selasa, 29 April 2014

Ini Bukti Proyek e-KTP Dikorupsi

Bambang Widjojanto (Foto: Dok. Okezone) Bambang Widjojanto JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkap alasan proyek pengadaan e-KTP naik ke penyidikan dengan tersangka Sugiharto.


Radar Publik
Sugiharto bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang merugikan negara Rp1 triliun lebih.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, dua alat bukti  sudah ditemukan, sehingga PPK-nya bisa bisa dinaikkan," kata Bambang di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).

Namun, Bambang enggan menjelaskan detail alat bukti kecuali hanya sedikit. "Misalnya, saya kasih satu contoh, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris teknologi mata. Tetapi yang banyak dilakukan selama ini, menggunakan finger. CPU-nya teknologi iris," ujar Bambang sedikit memberi bocoran.

Sebelumnya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Nyoto/Gondrong.

Hampir Mati Dikeroyok Warga, Polisi Amankan Dukun Cabul

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi
Radar Publik
TULUNGAGUNG - Seorang dukun di Kabupten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Polres Tulungagung karena diduga telah berbuat cabul terhadap para pasiennya. Tersangka nyaris dihakimi warga karena ia tak hanya mencabuli korban namun juga menjual korban ke orang lain.

Sugiono, warga Desa Genengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan kepolisian karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli), bocah yang baru berumur 16 tahun.

Di hadapan petugas polisi, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali. Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai dukun ini, memanfaatkan akal busuknya saat korbanya dijanjikan akan memasang susuk agar terlihat cantik dan awet muda.

Sebagai syarat pemasangan susuk, korban harus melayani nafsu bejat dukun. Pelaku mengaku aksi bejatnya dilakukan hingga empat kali dan dilakukan di rumah tersangka.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri, menjelaskan, aksi dukun cabul ini terbongkar saat warga setempat melaporkan aktifitas dan praktik terselubungnya dengan modus pasang susuk agara korban terlihat cantik.

Tak hanya itu, ada dugaan pelaku juga telah menjual korban ke orang lain. Mendapat laporan tersebut polisi langsung menggerebek pelaku di rumahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolres Tulungagung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nyoto)

Guru SMP di Malang Tepergok Rayu Siswanya untuk Bersetubuh


Shutterstock Ilustrasi pelecehan.

Radar Publik
MALANG, Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur, tepergok saat sedang merayu siswanya sendiri untuk berhubungan intim. Kini, guru berinisial H yang berumur 42 tahun itu diamankan oleh Polresta Malang.

"Korban berinisial V berumur 14 tahun. Ia adalah siswa di salah satu SMP di Kota Malang," jelas Kasatreskrim Mapolresta Malang, AKP Arief Kristanto, Selasa (29/4/2014).

Menurut Arief, laporan tersebut berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Pihak keluarga merasa ada yang aneh dengan gelagat korban.

"Karena curiga, akhirnya pihak orangtua korban menguntit anaknya. Tidak tahunya korban sudah bersama dengan pelaku," katanya.

"Pelaku merayu pada korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri di luar sekolah. Saat itu, pihak orangtua mengetahui langsung kejadian itu," tambah Arief.

Polisi lalu menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada pelaku," tandasnya.(Nyoto)