JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Bambang Widjojanto, mengungkap alasan proyek pengadaan e-KTP
naik ke penyidikan dengan tersangka Sugiharto.
Radar Publik
Sugiharto bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek yang merugikan negara Rp1 triliun lebih.
"Berdasarkan
hasil penyelidikan yang dilakukan, dua alat bukti sudah ditemukan,
sehingga PPK-nya bisa bisa dinaikkan," kata Bambang di kantornya, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Namun,
Bambang enggan menjelaskan detail alat bukti kecuali hanya sedikit.
"Misalnya, saya kasih satu contoh, teknologi yang dipakai sesuai
proposal adalah iris teknologi mata. Tetapi yang banyak dilakukan selama
ini, menggunakan finger. CPU-nya teknologi iris," ujar Bambang sedikit memberi bocoran.
Sebelumnya,
sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang
mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun tersebut.
KPK
menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Nyoto/Gondrong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar