Radar Publik
MAGETAN - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, membekuk
seorang guru dan temannya yang baru saja membeli narkoba. Polisi menyita
sabu-sabu seberat 0,14 gram sebagai barang bukti.
Guru berparas
cantik HR (27), nampaknya tak lagi dapat mengajar siswa-siswinya di
salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Ia kini berurusan dengan penegak hukum atas kasus narkoba.
Polisi
tak hanya menangkap HR, tapi juga temannya seorang pria berinisial AI
(27) warga Desa Kapolorejo, Magetan. Bahkan, AI lah yang lebih dulu
ditangkap.
“Semula kami menangkap HR yang baru saja membeli
narkoba dari seorang pengedar di salah satu pom bensin. Setelah
dikembangkan, ternyata narkoba yang dibeli merupakan pesanan tersangka
HR,” ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Susilo di kantornya, Rabu
(21/5/2014).
Setelah mendapat keterangan dari AI, polisi lalu
membekuk HR di kediamannya di kawasan Poncor. Susilo menambahkan,
narkoba tersebut dibeli AI dari pengedar seharga Rp500 ribu.
Atas
perbuatannya, dua tersangkan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara
selama 4 tahun.(Sunyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar