Radar Publik
MALANG - Kejaksaan Negeri Malang menetapkan bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus baru di wilayah Tlekung,Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengatakan, surat penetapan tersangka tersebut baru diterbitkan Kamis 8 Mei sore. Penetapan tersangka Imam Suprayogo, kata Munasim, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya.
Tersangka dinilai berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Dengan ditetapkannya Imam sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi sekira Rp4 miliar itu menjadi enam orang.
Sebelumnya, pejabat pembuat komitmen Jamallu Lail Yunus, panitia pengadaan tanah Musleh Herry, Marwoto, Nurhadi, dan Syamsul Hadi.
Munasim menambahkan, tersangka Imam Suprayogo dijerat Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas penetapan tersebut, Kejari Malang segera akan melakukan pemanggilan terhadap Imam Suprayogo. "Jadwal penyidikan saksi dan tersangka Imama Suprayogo telah disusun," kata Munasim.
Menurut Munasim, dalam pengadaan lahan kampus II UIN Maliki terhitung kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar. Kerugian itu hanya untuk anggaran tahun 2008. Sementara pengadaan lahan dimulai dari tahun 2005 hingga 2010(Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar