Senin, 28 April 2014

Lepas Pelaku Pencabulan, Kanit PPA Polresta Medan Dilaporkan ke Propam


Ketua Pelayanan Pokja Komnas PA Medan, Sumantri, mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena mereka merasa kecewa dengan kinerja AKP Uli yang melepaskan terlapor. Sebelumnya, polisi sudah menangkap terlapor berdasarkan hasil penyelidikan mereka sendiri.

"Semula mereka (PPA) sudah mengeluarkan surat penangkapan berwarna kuning, karena hasil penyelidikan menyebutkan laporan korban sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penangkapan pelaku. Penangkapan juga melibatkan orangtua korban dan kepling, kok sekarang malah dilepaskan," ujar Sumantri di Medan, Senin (28/4/2014).

Sumantri berharap laporan yang disampaikan kepada Propam dapat mendorong Polresta Medan kembali menangkap dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor. Pelaku adalah Sukiman Alias Acek (46), warga Singapura yang diduga telah mencabuli tiga murid les privatnya berinisial AT (9), S (8), dan A (8).

"Apa karena hasil visum menyatakan selaput dara ketiga anak itu tidak robek, lantas membuat tindakan pencabulan itu hilang. Kan ada banyak saksi yang bisa menguatkan terlapor. Itu substansi kenapa kami lapor kemari. Kita ingin ini dituntaskan, jangan ada main mata," tegasnya.
(Nyoto)
                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar