Jumat, 06 Desember 2013

Penghulu di Kota Malang Ketakutan Dan Tetap Layani Akad Nikah di Luar Kantor

Radar Publik Jum'at, 6 Desember 2013.
MALANG - Penghulu di Kota Malang, Jawa Timur, tetap melayani masyarakat yang melaksanakan akad nikah di luar kantor maupun di luar jam kerja.

Humas Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Burhanudin, mengaku berpedoman pada keputusan pusat yang tidak melarang proses akad nikah di luar kantor dan jam kerja. Sehingga ketika KUA di daerah lain sepakat melakukan hal sebaliknya, pihaknya tak ingin ikut-ikutan.

"Keputusan Kemenag pusat yang kami ikuti," kata Burhanudin Kepada Persiden Radar Publik, Jumat (6/12/2013).

Menurutnya, Kemenag Kota Malang tetap mewajibkan semua penghulu di Kota Malang yang jumlahnya 176 orang, untuk tetap melayani masyarakat.

Dia menilai, biaya pernikahan yang minim hanya sebesar Rp30 ribu, dan tidak ada jaminan tunjangan operasional, bukanlah persoalan untuk melangsungkan akad di tempat yang ditentukan keluarga pengantin.

Burhanudin juga menegaskan, jika ada pihak keluarga yang memberikan sesuatu, itu bukan permintaan penghulu melainkan murni pemberian keluarga pengantin. "Itu bukan gratifikasi," katanya tegas.

Seperti diberitakan, Forum KUA Jawa Timur memastikan tidak melayani akad nikah di luar KAU dan di luar jam kerja. Deklrasi itu buntut kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri, Romli. Dia dituding melakukan praktik gratifikasi lantaran menerima biaya pernikahan sebesar Rp225 ribu dari yang ditetapkan pemerintah Rp30 ribu.
Jika Dikota malang ada penghulu dan KUA yang menyalahi aturan siap di rana hukumkan. (Gus Nyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar